TERASBATAM.ID — Tim pemeriksa bentukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam menjadwalkan pemanggilan empat saksi terkait dugaan kasus video asusila yang melibatkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam yang kini berstatus non aktif GR . Langkah ini merupakan bagian dari pemeriksaan administratif terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersangkutan.
Kepala Bidang Aparatur dan Penghargaan Pegawai BKPSDM Kota Batam Suhaimi menjelaskan, keempat saksi tersebut merupakan staf internal di unit kerja dinas terkait. Pemanggilan dilakukan guna mengumpulkan keterangan mengenai keseharian pejabat yang terlibat dalam video viral tersebut.
“Setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) pembebasan tugas, kami menginventarisir pihak yang perlu dipanggil. Untuk tahap awal, ada empat orang saksi dari unit kerja Disperindag,” ujar Suhaimi di Kantor BKPSDM, Kamis (8/1/2026).
Surat panggilan telah diterbitkan pada 7 Januari 2026. Sesuai prosedur, para saksi dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan pada 14 Januari 2026 atau tujuh hari setelah surat disampaikan. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap terhadap setiap saksi guna menjaga objektivitas proses pemeriksaan.
Pembebasan Tugas
Terkait kasus ini, Wali Kota Batam telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan pejabat tersebut melalui SK tertanggal 30 Desember 2025. Sehari setelahnya, pemerintah kota menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut agar pelayanan publik tetap berjalan.
Suhaimi menambahkan, pejabat yang bersangkutan sebenarnya telah menyampaikan klarifikasi secara lisan kepada pimpinan daerah. Namun, klarifikasi formal secara tertulis baru akan dilakukan setelah tim pemeriksa selesai menghimpun keterangan dari para saksi.
“Secara lisan sudah disampaikan kepada pimpinan. Untuk pemanggilan formal, tentu harus ada dasar hukumnya, yaitu SK pembebasan tugas,” katanya.
BKPSDM menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan tim khusus hanya berfokus pada ranah administratif dan pelanggaran kode etik ASN. Sementara itu, dugaan unsur pidana dalam video tersebut diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Yang kami lakukan di sini untuk menjawab dugaan pelanggaran asusila. Untuk perkara pidananya, itu sedang ditangani oleh pihak berwajib,” tegas Suhaimi.
Hasil pemeriksaan saksi dan keterangan dari pejabat terkait nantinya akan menjadi dasar bagi tim untuk menentukan tingkat pelanggaran. Jika terbukti melanggar disiplin, tim akan mengeluarkan rekomendasi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN.
[kang ajank nurdin]


