TERASBATAM.id- Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mendampingi dua warga Pulau Rempang saat pemeriksaan di Mapolresta Barelang, Batam, Selasa (11/02/2025). Keduanya menjadi saksi meringankan bagi tiga warga Rempang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Siti Hawa (67), Abu Bakar (54), dan Sani Rio (37).
Supriardoyo Simanjuntak, Direktur LBH Mawar Saron Batam, menegaskan bahwa kesaksian kedua warga menunjukkan ketiga tersangka tidak melakukan tindakan perampasan kemerdekaan seperti yang dituduhkan.
“Mereka hanya meminta hak mereka agar orang dari PT MEG diproses secara hukum. Tidak ada tindakan pengikatan atau pelarangan terhadap rombongan PT MEG,” ujarnya, Selasa (12/2/2025).
Senada dengan Supriardoyo, Sopandi, advokat dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, menilai kasus ini semakin jelas. “Polresta Barelang seharusnya berani mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena unsur perampasan kemerdekaan tidak terpenuhi,” katanya.
Desakan pencabutan status tersangka bagi ketiga warga Rempang juga terus menguat. Ahmad Fauzi, Pendiri Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Masyarakat Kepulauan, menyebutkan bahwa 53 lembaga telah menyampaikan desakan kepada Kapolresta Barelang, termasuk LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Komnas HAM RI juga telah menyurati Kompolnas dan Irwasum Polri terkait kasus ini, sementara Polda Kepri diminta memberi perhatian khusus terhadap kinerja Polresta Barelang.
Tim Advokasi menilai persoalan Rempang ini serius dan menuntut pengawasan ketat dari Kapolda Kepri terhadap Polresta Barelang. Selain itu, mereka juga meminta agar Polresta Barelang mengusut tiga laporan warga.
[kang ajank nurdin]


