BerandaBatam RayaKasus Kerusuhan Aksi Bela Rempang Masuki Babak Tuntutan dan Pembelaan

Kasus Kerusuhan Aksi Bela Rempang Masuki Babak Tuntutan dan Pembelaan

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang kasus kerusuhan Aksi Bela Rempang, Senin (04/03/2024), dengan menghadirkan 34 orang terdakwa yang dituduh melanggar Pasal 170 KUH Pidana.

Aksi Bela Rempang yang terjadi pada Kamis (11/09/2023)  di Halaman Kantor BP Batam telah menimbulkan kerusuhan yang mengakibatkan rusaknya Gedung Kantor BP Batam.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus, dengan dua Hakim Anggota, untuk membaca tuntutan atas Perkara Pidana Nomor: 935/Pid.B/2023/PN Btm.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel menegaskan bahwa 26 terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa oleh Pasal 170 ayat 1 KUHPidana. Mereka diberi pidana penjara mulai dari 10 hingga 3 bulan.

Solidaritas Nasional untuk Rempang menyatakan kekecewaan atas tuntutan JPU, menyebutnya tidak mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat.

Delapan terdakwa mengklaim tidak bersalah dan meminta dibebaskan karena tidak ada alat bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana.

Nota Pembelaan dari tujuh belas terdakwa, berjudul “Munajat Rempang untuk Keadilan”, dipresentasikan sebagai pembelaan menyeluruh terhadap peristiwa Rempang.

BACA JUGA:  Demi Pemilu, Kapolda Kepri Sarankan Warga Tunda Liburan Imlek

Sidang Perkara Pidana Nomor 937/Pid.B/2023/PN Btm ditunda karena JPU belum menyelesaikan berkas tuntutannya. Hal ini menimbulkan kekecewaan di kalangan terdakwa, keluarga, dan publik.

Advokat mengkritik tuntutan yang dianggap berlebihan dan penundaan yang dianggap tidak profesional dari JPU.

Majelis Hakim diminta untuk memutus kedua perkara ini dengan kejernihan hati dan memenuhi tuntutan keadilan.

”JPU dalam tuntutan perkara ini hanya mengedepankan naluri untuk menuntut seseorang tanpa mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat, ” ucap Manggara Sijabat,  Direktur LBH Mawar Saron Batam yang juga salah satu penasihat hukum dari enam belas terdakwa.

 

Latest articles

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Bayi WNI Kondisi Kritis

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang bayi warga...

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

More like this

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Bayi WNI Kondisi Kritis

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang bayi warga...

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...