BerandaBatam RayaKasus Kerusuhan Aksi Bela Rempang Masuki Babak Tuntutan dan Pembelaan

Kasus Kerusuhan Aksi Bela Rempang Masuki Babak Tuntutan dan Pembelaan

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang kasus kerusuhan Aksi Bela Rempang, Senin (04/03/2024), dengan menghadirkan 34 orang terdakwa yang dituduh melanggar Pasal 170 KUH Pidana.

Aksi Bela Rempang yang terjadi pada Kamis (11/09/2023)  di Halaman Kantor BP Batam telah menimbulkan kerusuhan yang mengakibatkan rusaknya Gedung Kantor BP Batam.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus, dengan dua Hakim Anggota, untuk membaca tuntutan atas Perkara Pidana Nomor: 935/Pid.B/2023/PN Btm.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel menegaskan bahwa 26 terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa oleh Pasal 170 ayat 1 KUHPidana. Mereka diberi pidana penjara mulai dari 10 hingga 3 bulan.

Solidaritas Nasional untuk Rempang menyatakan kekecewaan atas tuntutan JPU, menyebutnya tidak mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat.

Delapan terdakwa mengklaim tidak bersalah dan meminta dibebaskan karena tidak ada alat bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana.

Nota Pembelaan dari tujuh belas terdakwa, berjudul “Munajat Rempang untuk Keadilan”, dipresentasikan sebagai pembelaan menyeluruh terhadap peristiwa Rempang.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Spare Part Bekas Harley Davidson!

Sidang Perkara Pidana Nomor 937/Pid.B/2023/PN Btm ditunda karena JPU belum menyelesaikan berkas tuntutannya. Hal ini menimbulkan kekecewaan di kalangan terdakwa, keluarga, dan publik.

Advokat mengkritik tuntutan yang dianggap berlebihan dan penundaan yang dianggap tidak profesional dari JPU.

Majelis Hakim diminta untuk memutus kedua perkara ini dengan kejernihan hati dan memenuhi tuntutan keadilan.

”JPU dalam tuntutan perkara ini hanya mengedepankan naluri untuk menuntut seseorang tanpa mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat, ” ucap Manggara Sijabat,  Direktur LBH Mawar Saron Batam yang juga salah satu penasihat hukum dari enam belas terdakwa.

 

Latest articles

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...

More like this

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...