TERASBATAM.ID – Proses hukum kasus kebakaran yang menimpa kapal MT Federal II dan dugaan pelanggaran keselamatan kerja di galangan kapal PT ASL Shipyard kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan (sidik). Kepastian ini disampaikan oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zainal Arifin di Batam, Jumat (31/10/2025).
Kombes Zainal Arifin mengungkapkan, peningkatan status ini dilakukan setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggelar perkara dengan asistensi dari Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri).
“Untuk perkara PT ASL ini sudah naik ke tahap sidik (penyidikan). Sudah dilakukan gelar perkara,” ucap Kombes Zainal.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sebanyak 43 saksi untuk mengusut tuntas peristiwa yang menewaskan 14 orang tersebut. Saksi-saksi yang dimintai keterangan tidak hanya berasal dari pihak perusahaan utama, tetapi juga subkontraktor dan pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Dinas Tenaga Kerja.
Menurut Kapolresta, pemeriksaan saksi dari berbagai pihak ini bertujuan untuk memperkuat proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil laboratorium forensik (Labfor) untuk dipadukan dalam gelar perkara lanjutan guna menentukan penetapan tersangka.
“Intinya, sudah ada peristiwa yang diduga tindak pidana di situ, makanya statusnya naik menjadi penyidikan. Kami pastikan penanganannya berjalan objektif dan terbuka,” tegas Kombes Zainal.
Kapolresta turut menyampaikan belasungkawa mendalam atas tragedi kebakaran di MT Federal II pada 15 Oktober 2025 lalu, yang menelan korban jiwa sebanyak 14 orang. Polisi berkomitmen mengusut tuntas peristiwa yang diduga terkait kelalaian prosedur keselamatan kerja di kawasan galangan kapal tersebut, sebagai bagian dari penegakan hukum demi mewujudkan Batam yang aman dan berkeadilan.
[kang ajank nurdin]


