TERASBATAM.ID – Proses persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran nama baik yang menjerat aktivis sosial Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam terus bergulir. Sidang ini menarik perhatian luas, terutama dari tokoh masyarakat Batam, Yudi Kurnain, yang secara khusus hadir memantau jalannya persidangan pada Kamis (17/07/2025).
Yusril Koto didakwa karena mengunggah video di akun TikTok miliknya pada Jumat, 20 September 2024. Video tersebut menuding Budi Elvin, seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sebagai pihak yang membekingi pedagang kaki lima (PKL) dan menerima setoran. Tuduhan ini berawal dari keributan antara Yusril dengan seorang PKL di depan ruko Grand BSI, yang kemudian dilerai oleh ayah angkat Budi Elvin. Budi Elvin sendiri telah membantah semua tuduhan tersebut, merasa nama baiknya tercemar, dan khawatir akan dampak pada kariernya. Hasil pemeriksaan forensik dan keterangan ahli bahasa juga memperkuat dakwaan bahwa konten video Yusril Koto telah mencemarkan nama baik Budi Elvin.

Yudi Kurnain menyatakan keprihatinannya atas kasus ini, menyoroti implikasinya terhadap kebebasan menyampaikan kritik di ruang publik. Ia berpendapat bahwa seharusnya proses klarifikasi lebih diutamakan daripada langsung menempuh jalur pidana. “Kita bersyukur saat ini MK sudah membatalkan itu (terkait tuntutan ITE). Jadi, kita masyarakat itu berhak menyuarakan apa-apa yang menjadi hak publik,” tegas Yudi.
Yudi juga membandingkan kasus ini dengan kebijakan Kapolri yang, dalam kasus serupa terkait kritik terhadap lembaga publik, lebih memilih jalur introspeksi dan klarifikasi. Ia khawatir langkah yang diambil aparat di Batam tidak sejalan dengan semangat tersebut. “Saya justru khawatir kenapa kebijakan Kapolri yang saya katakan itu untuk nasional bagus sekali, tidak diikuti, tidak dicontoh oleh ibaratnya Polres-polres jajaran,” imbuhnya.
Menurut Yudi, jika kritik dari masyarakat tidak benar, seharusnya cukup diklarifikasi. Namun, jika kritik itu mengandung kebenaran, hal itu mestinya menjadi bahan koreksi dan perbaikan bagi instansi publik. “Jangan sampai ibaratnya, masalah begini, negara harus membiayai pidana penjara (untuk) permasalahan yang (bersifat) publik,” katanya, menegaskan pentingnya kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab dan transparan.
Di sisi lain, Khairul Akbar, pengacara Yusril Koto, menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa. Menurutnya, proses penyidikan di Polresta Barelang bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri tahun 2021 yang mengedepankan mediasi dan restorative justice dalam kasus UU ITE. “Pada kasus ini… tidak ada restorative justice yang dilakukan oleh pihak penyidik,” ujar Khairul.
Khairul juga menyoroti penetapan pasal dakwaan, khususnya Pasal 51 ayat 1 jo. Pasal 35 UU ITE, yang menurutnya menitikberatkan pada pemalsuan data atau penggunaan data orang lain. Padahal, fakta persidangan menunjukkan Yusril menggunakan nama akunnya sendiri. Ia juga mengkritik jaksa yang menuntut dengan empat pasal kumulatif namun dengan uraian kronologi peristiwa yang sama dan adanya perbedaan lokus (tempat kejadian) video diviralkan.
Yusril Koto sendiri memilih untuk tidak banyak berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya proses pembelaan kepada penasihat hukumnya. “Saya fokus pada persidangan saya, upaya pembelaan saya. Silakan (tanya) sama PA (Penasihat Hukum) saya,” ucap Yusril singkat.
Kasus ini menjadi sorotan penting mengenai batasan kebebasan berekspresi dan penerapan UU ITE, khususnya dalam konteks kritik terhadap pejabat atau kebijakan publik.
[Kang ajank nurdin]


