TERASBATAM.id: Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang melibatkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Provinsi Kepri, Hasan, masih belum menemui titik terang. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2024, berkas perkara terus bolak-balik antara Polres Bintan dan Kejaksaan Negeri Bintan.
Terakhir, pada Selasa (22/10/2024), Kejari Bintan kembali mengembalikan berkas perkara ke Polres Bintan dengan alasan masih ada petunjuk yang perlu dilengkapi. Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, membenarkan hal tersebut.
“Kejaksaan menganggap berkasnya belum lengkap,” ujar Riky.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera melengkapi berkas tersebut sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan.
Kuasa hukum pelapor, Lucky Omega Hasan, merasa heran dengan alasan pengembalian berkas tersebut. Menurutnya, penyidik telah menyerahkan semua dokumen pendukung, termasuk rekomendasi Bupati Kepulauan Riau tahun 1990 yang merupakan dasar dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau tahun 1991.
“Jika alasannya masih soal SK asli Gubernur Riau, kami khawatir ini akan mempersulit proses hukum,” kata Lucky. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melaporkan kembali Kejari Bintan ke Kejaksaan Agung atas peristiwa ini.
Terkait potensi penghentian kasus, Kapolres Bintan menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk dari kejaksaan. Namun, ia menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat dugaan kuat adanya perbuatan melawan hukum.
“Kami akan terus berupaya melengkapi berkas perkara agar kasus ini dapat segera disidangkan,” tegas Riky.
Hasan sendiri setelah mendapatkan penangguhan penahanan kini telah aktif kembali dengan jabatan semula, bahkan dalam sejumlah pertemuan penting Gubernur Ansar Ahmad sebelum cuti kampanye, Hasan selalu tampak mendampingi.


