TERASBATAM.ID – Sejumlah karyawan Batam Televisi (Batam TV) menuntut hak gaji mereka yang belum dibayarkan sejak Mei 2025. Perjuangan para jurnalis dan staf ini memasuki babak baru setelah upaya dialog internal tidak membuahkan hasil. Mereka kini menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian atas hak-hak dasar sebagai pekerja.
Muhammad Ishlahuddin, perwakilan karyawan, mengatakan bahwa polemik pembayaran gaji sudah terjadi sejak awal tahun.
“Gaji Januari dibayarkan pada Februari, kemudian gaji April hanya dibayar setengah. Sejak Mei hingga Juli, belum ada pembayaran sama sekali,” kata Ishlahuddin di Graha Pena, Selasa (19/8/2025), setelah menyerahkan surat tuntutan didampingi kuasa hukum.
Ia menyebut, dari sembilan karyawan yang awalnya menandatangani surat tuntutan, kini hanya tersisa empat orang. Beberapa di antaranya memilih mundur karena diduga mendapatkan tekanan dari pihak perusahaan. “Ada dugaan intimidasi terhadap beberapa rekan, sehingga mereka mencabut tanda tangan,” ujarnya.
Kuasa hukum karyawan, Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji bukan sekadar masalah internal, melainkan pelanggaran hukum. “Hak atas gaji adalah hak paling dasar karyawan. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sudah jelas mengatur bahwa keterlambatan pembayaran gaji dapat dikenai denda,” tegasnya. Menurut Fauzi, intimidasi yang diterima karyawan menunjukkan adanya praktik yang tidak etis dalam penyelesaian masalah.
Sementara itu, Direktur Batam TV, Sularno, yang juga perwakilan manajemen, menolak memberikan komentar terkait polemik ini. Bagi para karyawan, perjuangan ini bukan hanya soal hak ekonomi, tetapi juga tentang martabat dan kepastian hidup di tengah ketidakjelasan.
[kang ajank nurdin]


