TERASBATAM.ID – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika. Penegasan ini disampaikan menanggapi tuntutan hukuman mati terhadap mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.
Irjen Pol Asep Safrudin menyatakan, keseriusan Polri dalam memberantas narkoba, termasuk di internal, dibuktikan dengan proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
“Tidak pernah ada toleransi terhadap anggota kita yang melakukan keterlibatannya dalam perlibatan dia sebagai jaringan narkotika. Anda bisa saksikan bersama di pengadilan,” ujar Asep, Senin (26/05/2025).
Ia menambahkan, langkah tegas ini merupakan bentuk keseriusan Polri yang tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk anggota kepolisian sendiri. “Itu bentuk daripada keseriusan Polri tidak pandang bulu terhadap anggota,” tegasnya.
Eks Kasat Narkoba Dituntut Hukuman Mati
Sebelumnya, Kompol Satria Nanda dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (26/5/2025).
Satria Nanda didakwa terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat 27 kilogram. Kasus ini mencuat setelah pengungkapan sindikat narkoba pada awal tahun ini, di mana beberapa oknum polisi juga turut terlibat.
Tuntutan ini dibacakan langsung oleh Jaksa Ali Naik di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Tiwik, serta dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Batam Iketut Kasna Dedi dan Wakapolresta Barelang.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menegaskan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Sebaliknya, sejumlah faktor pemberat menjadi dasar tuntutan maksimal tersebut. Antara lain, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan dilakukan secara terencana serta sistematis.
“Terdakwa terlibat dalam jaringan narkotika internasional,” tegas Jaksa Ali.
Ia menambahkan, perbuatan Satria Nanda juga bertentangan dengan amanat Presiden RI dalam perang terhadap narkoba. Ironisnya, sebagai aparat penegak hukum, terdakwa justru menyalahgunakan wewenangnya dan menyeret anggota bawahannya ke dalam jaringan peredaran narkotika. Selain itu, Satria Nanda juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.

JPU menyatakan Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal lain yang memperberat dakwaan. Jaksa juga meminta agar seluruh barang bukti disita dan dikembalikan kepada negara, serta biaya perkara dibebankan kepada negara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satria Nanda dengan pidana mati,” tegas Jaksa Ali di persidangan.
Suasana haru menyelimuti ruang sidang ketika tuntutan dibacakan. Keluarga terdakwa terlihat menangis mendengar putusan tersebut.
Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa akan digelar pada Senin, 2 Juni 2025.
“Kedua terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim saat menutup sidang tuntutan.
[kang ajank nurdin]


