BerandaBeritaKapolda Kepri: Tak Ada Toleransi Polisi Terlibat Narkoba

Kapolda Kepri: Tak Ada Toleransi Polisi Terlibat Narkoba

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika. Penegasan ini disampaikan menanggapi tuntutan hukuman mati terhadap mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda. 

Irjen Pol Asep Safrudin menyatakan, keseriusan Polri dalam memberantas narkoba, termasuk di internal, dibuktikan dengan proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

“Tidak pernah ada toleransi terhadap anggota kita yang melakukan keterlibatannya dalam perlibatan dia sebagai jaringan narkotika. Anda bisa saksikan bersama di pengadilan,” ujar Asep, Senin (26/05/2025).

Ia menambahkan, langkah tegas ini merupakan bentuk keseriusan Polri yang tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk anggota kepolisian sendiri. “Itu bentuk daripada keseriusan Polri tidak pandang bulu terhadap anggota,” tegasnya.

Eks Kasat Narkoba Dituntut Hukuman Mati
Sebelumnya, Kompol Satria Nanda dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (26/5/2025).

Satria Nanda didakwa terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat 27 kilogram. Kasus ini mencuat setelah pengungkapan sindikat narkoba pada awal tahun ini, di mana beberapa oknum polisi juga turut terlibat.

BACA JUGA:  Warga Rempang Kirim Surat Terbuka ke Prabowo: Tolak Keras PSN Rempang Eco City!

Tuntutan ini dibacakan langsung oleh Jaksa Ali Naik di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Tiwik, serta dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Batam Iketut Kasna Dedi dan Wakapolresta Barelang.

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menegaskan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Sebaliknya, sejumlah faktor pemberat menjadi dasar tuntutan maksimal tersebut. Antara lain, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan dilakukan secara terencana serta sistematis.

“Terdakwa terlibat dalam jaringan narkotika internasional,” tegas Jaksa Ali.

Ia menambahkan, perbuatan Satria Nanda juga bertentangan dengan amanat Presiden RI dalam perang terhadap narkoba. Ironisnya, sebagai aparat penegak hukum, terdakwa justru menyalahgunakan wewenangnya dan menyeret anggota bawahannya ke dalam jaringan peredaran narkotika. Selain itu, Satria Nanda juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.

Eks Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang Kompol SN tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menyatakan Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal lain yang memperberat dakwaan. Jaksa juga meminta agar seluruh barang bukti disita dan dikembalikan kepada negara, serta biaya perkara dibebankan kepada negara.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap PAW

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satria Nanda dengan pidana mati,” tegas Jaksa Ali di persidangan.

Suasana haru menyelimuti ruang sidang ketika tuntutan dibacakan. Keluarga terdakwa terlihat menangis mendengar putusan tersebut.

Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa akan digelar pada Senin, 2 Juni 2025.
“Kedua terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim saat menutup sidang tuntutan.

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

More like this

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...