TERASBATAM.ID: Kapal Cargo Berbendera Singapura Legend Aquarius yang memiliki panjang 45 Meter ditangkap oleh tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai dan Kepolisian di Perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Sabtu (13/07/2024) karena mengangkut 106 Kilogram Sabu-sabu yang disembunyikan di ruang bahan bakar mesin untuk dibawa menuju Brisbane, Australia.
Tiga Orang Warga Negara India berstatus Permanent Resident Singapura ditangkap sebagai pemilik sabu-sabu tersebut, sedangkan 10 orang kru kapal berkewarganegaraan Indonesia dilepas karena dinilai tidak terkait dengan kepemilikan narkotika itu.
Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom di Demaga Bea Cukai Batam di Kawasan Tanjung Uncang, Rabu (17/07/2024) mengatakan, penangkapan ini dilakukan karena BNN menerima laporan dari masyarakat, namun tidak mungkin untuk disebutkan identitasnya karena terkait dengan informasi intelijen.
“sabu-sabu ini dari kemasannya berasal dari Myanmar, tetapi untuk memastikannya kita akan periksa dengan metode Drug Signature untuk mengetahui lebih detil asalnya,” kata Marthinus.
Menurut Marthinus, jika melihat pola sindikat dan kekuatan ekonomi yang digunakan untuk mengirim sabu-sabu ini maka dapat dipastikan bahwa sindikat ini memiliki backup ekonomi yang cukup besar.
“Sabu-sabu akan ditujukan ke Brisbane di Australia, namun ketiga pelaku ini tidak memiliki visa untuk menuju kesana. kita masih mendalami informasi dari mereka,” kata Marthinus.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol I Wayan Sugiri menjelaskan, bahwa Kapal Cargo Legend Aquarius bergerak dari Singapura pada tanggal 9 Juli 2024, kemudian tiba di sebuah pelabuhan private di Johor Bahru, Malaysia pada tanggal 10 Juli untuk selanjutnya memuat barang.
“Tiga orang Warga Negara India berstatus Resident di Singapura, kepada 10 orang kru kapal mereka mengaku sebagai perwakilan management. Tanpa sepengetahuan para kru kapal mereka memuat 106 Kilogram ke palka penyimpanan bahan bakar di kamar mesin saat kru kapal tidak berada disana,” kata Sugiri.
Menurut Sugiri, selanjutnya 10 Kru Kapal termasuk Nahkoda yang direkrut oleh sebuah agent pelayaran dari Bekasi, Jawa Barat selanjutnya mulai bergerak menuju Brisbane dengan terlebih dahulu singgah di Singapura untuk mengisi bahan bakar. Rute kapal akan bergerak dari Johor Bahru,
“Setelah itu pada tanggal 13 Juli sekitar pukul 23.00 kita dengan tim gabungan menyergapnya saat berada di perairan Indonesia, tepatnya di Pongkar, Karimun,” kata Sugiri.

Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Syarif Hidayat mengatakan, penyergapan dilakukan oleh tim gabungan dengan menggunakan Kapal Patroli BC 7005 yang memepet kapal cargo Legend Aquarius.
“Narkoba yang disimpan ruang bahan bakar dapat terhendus oleh anjing pelacak asal Australia dan Belanda milik Bea Cukai, Marine Dog yang sudah terlatih untuk itu. Walaupun berada di ruangan beraroma minyak yang pekat, tetap terhendus,” kata Syarif.
Tiga orang tersangka warga negara India berinisial RM, SD dan GV saat ini masih berada di Batam, namun untuk selanjutnya barang bukti berupa 106 Kilogram Narkoba dan tersangka akan dibawa ke Kantor Pusat BNN di Jakarta untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tiga orang tersangka WNA asal India tersebut dikenakan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
“walau jumlahnya 106 Kilogram, tetapi kita ingin memberikan pesan kepada para pelaku, bahwa kami serius untuk memberantas sindikat narkoba di Indonesia,” kata Marthinus.


