TERASBATAM.id: Petugas Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Kelas II A Tanjung Uban, Bintan, berhasil menangkap kapal asing berbendera Vanuatu bernama Fianit pada 31 Desember 2024 lalu. Kapal yang dinakhodai oleh warga negara Rusia, Zamuraev Evgenii, bersama 5 Anak Buah Kapal (ABK) ini diamankan di perairan Berakit karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran serius.
Berdasarkan penyelidikan awal, kapal Fianit yang membawa enam ABK asal Rusia itu tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan dokumen pelayaran lengkap lainnya. Selain itu, kapal ini juga sering keluar masuk perairan Kepulauan Riau tanpa izin, seperti terpantau dari sistem AIS.
Dugaan pelanggaran paling serius adalah pembuangan limbah secara ilegal di perairan Berakit. Direktur KPLP, Jon Kenedi, mengungkapkan, “Kami menduga kapal ini membuang limbah, melanggar Pasal 325. Saat ini kami masih mendalami kasus ini.” katanya Sabtu (04/01/2025).
Meskipun ABK mengaku mengalami kerusakan mesin, Jon Kenedi menegaskan bahwa seharusnya mereka melaporkan masalah tersebut dan bekerja sama dengan petugas. “Jika ada kerusakan, seharusnya mereka meminta bantuan dan tidak sembarangan membuang limbah,” tegasnya.
Saat ini, kapal Fianit telah ditahan di dermaga KPLP Kelas II Tanjung Uban untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak berwenang akan menyelidiki semua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kapal tersebut.
[kang ajank nurdin]


