TERASBATAM.ID – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang, Polresta Barelang, berhasil menangkap seorang pria berinisial K (43), seorang karyawan swasta, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan cucu tirinya sendiri. Pelaku diamankan di kediamannya di Kecamatan Sekupang pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, AA (23), warga Kecamatan Sagulung, mencurigai perubahan sikap anaknya, BA (4). Kecurigaan muncul pada Senin (10/11/2025) siang, ketika korban menolak mengenakan celana dengan alasan celana tersebut “kotor” karena telah digunakan untuk mengelap air oleh seseorang yang biasa dipanggil korban sebagai “Abi”. Korban kemudian memperagakan gerakan tangan naik turun yang menguatkan kecurigaan sang ibu.
Setelah menerima laporan dari ibu korban, Unit Reskrim Polsek Sekupang segera bergerak cepat. Korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan dan alat bukti lain mengarah kepada pelaku berinisial K, yang ternyata adalah kakek tiri korban. Pelaku, yang akrab disapa “Abi” oleh korban, berhasil diamankan tim Unit Reskrim Polsek Sekupang di kediamannya.
Saat ini, K telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Penyidik Polsek Sekupang kini terus mendalami motif pelaku. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan pemulihan psikologis korban.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan rumah dan sekitar. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan atau mencurigai adanya tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak, demi menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi penerus.


