BerandaHukumJelang Pergantian Hari, Sidang Putusan Mini Lab Narkotika Batam Ditunda Lagi

Jelang Pergantian Hari, Sidang Putusan Mini Lab Narkotika Batam Ditunda Lagi

Diterbitkan pada

spot_img
Hakim Tegur JPU, Terdakwa Pemilik Clandestine Lab Dijadwalkan Divonis Hari Ini

TERASBATAM.IDSidang putusan (vonis) perkara clandestine mini lab narkotika dengan terdakwa Touzen alias Ajun di Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali ditunda. Penundaan yang terjadi tepat menjelang pergantian hari, yaitu pukul 23.50 WIB, ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik di Ruang Utama Kusumah Atmadja pada Kamis (11/12/2025).

Ini merupakan penundaan kedua dalam sidang putusan perkara Touzen, yang merupakan pemilik laboratorium mini narkotika di Apartemen Harbour Bay.

Penundaan ini diambil setelah Majelis Hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir dan dinilai tidak siap melanjutkan persidangan yang seharusnya memasuki tahap pembacaan vonis. Hakim Tiwik secara tegas menegur ketidaksiapan pihak jaksa.

“Di saat skor kenapa Jaksa (Kajari Batam) tak ada, sementara sidang jangan lewat hari,” tegas Hakim Tiwik di hadapan pengunjung sidang.

Majelis hakim kemudian memutuskan sidang putusan harus dijadwalkan ulang karena JPU tidak hadir, sehingga secara otomatis sidang melewati tanggal baru. Sidang vonis kembali dijadwalkan pada hari ini, Jumat (12/12/2025).

BACA JUGA:  Komisi III DPR RI Ingatkan BNN Soal Pengawasan Jalur Tikus Narkoba di Kepri
Tuntutan 18 Tahun Penjara

Sebelumnya, JPU telah menuntut Touzen alias Ajun dengan hukuman penjara selama 18 tahun serta denda Rp3 miliar.

JPU Arfian dalam tuntutannya pada 13 November 2025 menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menilai Touzen memiliki peran aktif dalam jaringan peredaran narkotika skala besar di Batam.

Perkara ini mencuri perhatian publik karena laboratorium mini tersebut ditemukan di Harbour Bay Residence, salah satu kawasan permukiman premium.

Polisi menyita barang bukti signifikan, antara lain 195,71 gram sabu, 3.256 butir ekstasi (810,41 gram), dan cairan ketamin serta MDMA. Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan seluruh barang bukti mengandung metamfetamina dan MDMA, yang termasuk golongan I narkotika.

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

Konjen Singapura Puji Perubahan Pola Pelayanan BP Batam

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal (Konjen) Singapura untuk Batam, Gavin Ang, memberikan apresiasi terhadap pesatnya...

More like this

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...