Hakim Tegur JPU, Terdakwa Pemilik Clandestine Lab Dijadwalkan Divonis Hari Ini
TERASBATAM.ID — Sidang putusan (vonis) perkara clandestine mini lab narkotika dengan terdakwa Touzen alias Ajun di Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali ditunda. Penundaan yang terjadi tepat menjelang pergantian hari, yaitu pukul 23.50 WIB, ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik di Ruang Utama Kusumah Atmadja pada Kamis (11/12/2025).
Ini merupakan penundaan kedua dalam sidang putusan perkara Touzen, yang merupakan pemilik laboratorium mini narkotika di Apartemen Harbour Bay.
Penundaan ini diambil setelah Majelis Hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir dan dinilai tidak siap melanjutkan persidangan yang seharusnya memasuki tahap pembacaan vonis. Hakim Tiwik secara tegas menegur ketidaksiapan pihak jaksa.
“Di saat skor kenapa Jaksa (Kajari Batam) tak ada, sementara sidang jangan lewat hari,” tegas Hakim Tiwik di hadapan pengunjung sidang.
Majelis hakim kemudian memutuskan sidang putusan harus dijadwalkan ulang karena JPU tidak hadir, sehingga secara otomatis sidang melewati tanggal baru. Sidang vonis kembali dijadwalkan pada hari ini, Jumat (12/12/2025).
Tuntutan 18 Tahun Penjara
Sebelumnya, JPU telah menuntut Touzen alias Ajun dengan hukuman penjara selama 18 tahun serta denda Rp3 miliar.
JPU Arfian dalam tuntutannya pada 13 November 2025 menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menilai Touzen memiliki peran aktif dalam jaringan peredaran narkotika skala besar di Batam.
Perkara ini mencuri perhatian publik karena laboratorium mini tersebut ditemukan di Harbour Bay Residence, salah satu kawasan permukiman premium.
Polisi menyita barang bukti signifikan, antara lain 195,71 gram sabu, 3.256 butir ekstasi (810,41 gram), dan cairan ketamin serta MDMA. Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan seluruh barang bukti mengandung metamfetamina dan MDMA, yang termasuk golongan I narkotika.
[kang ajank nurdin]


