TERASBATAM.ID: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri berhasil mengungkap kasus uang palsu Dollar Singapura yang melibatkan 4 tersangka berinisial B, AG, AYA, dan AK. Penungkapan ini dilakukan menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yanga akan digelar sekitar dua minggu kedepan.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (31/01/2024) mengatakan, pengungkap kasus ini merupakan hasil dari kolaborasi Divisi Hubungan International (Divhubter) Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri.
“seperti ini seringkali menjadi kunci keberhasilan dalam menangani kasus-kasus tindak pidana transnasional, karena melibatkan berbagai pihak dan sumber daya untuk mengumpulkan informasi, menyelidiki, dan menangkap para pelaku kejahatan,” kata Pandra.
Pada hari Senin tanggal 17 September 2023 tersangka berinisial B dari Pekanbaru menuju Kota Batam membawa 10 (Sepuluh) lembar uang kertas pecahan SGD 10.000,- (Sepuluh Ribu Dolar Singapura) untuk bertemu dengan saksi inisial E dengan maksud untuk menyuruh menukarkan uang kertas pecahan SGD 10.000,- (Sepuluh Ribu Dolar Singapura) Di kota Batam. Selanjutnya tersangka inisial B menyerahkan 2 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000,- (Sepuluh Ribu Dolar Singapura) kepada saksi inisial E. Setelah dilakukan pengecekan oleh saksi inisial E, 2 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000,- (Sepuluh Ribu Dolar Singapura) tersebut dikembalikan kepada tersangka inisial B dikarenakan menurut saksi inisial E uang tersebut tidak asli (uang palsu) dengan tujuan atau modus operandi menukarkan lembar uang kertas palsu Dollar Singapura pecahan SGD 10.000,- (Sepuluh Ribu Dolar Singapura) dengan meyakinkan bahwa uang tersebut merupakan uang asli namun keluaran tahun lama demi mendapatkan keuntungan.”
Kronologi kejadian dimulai saat tersangka B membawa uang palsu ke Batam untuk ditukar dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Penyelidikan melibatkan pihak Singapura setelah uang palsu dicurigai di Marina Bay Sand Casino. Barang bukti termasuk 390 lembar uang palsu SGD 10.000, serta berbagai perangkat dan dokumen terkait. Tersangka dijerat dengan pasal 245 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu Kasubbag Bantuan Hukum Internasional Bag Jatinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri AKBP Januar mengatakan untuk pengungkapan kasus ini pihak Kepolisian Indonesia melibatkan Singapore Police Force.
“Kita juga sudah melakukan koordinasi dari awal untuk bisa menghadirkan dari Singapore Police Force untuk mengikuti kegiatan ini namun rekan-rekan Singapore Police Force yang di sana menyampaikan kepada kami dikarenakan terkendala administrasi sehingga tidak dapat hadir pada kegiatan tersebut,” kata Januar.
Januar juga mengatakan, terciptanya hubungan baik antara Polri dengan Kepolisian Singapura atau Singapore Police Force berdampak dipermudahnya melakukan koordinasi saat berada disana, dari Divhubinter sendiri sifatnya memfasilitasi penyidik Ditreskrimum Polda Kepri untuk berkomunikasi dan berkoordinasi saat melakukan pemeriksaan di Singapura.


