TERASBATAM.id – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Bea Cukai Batam meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Dalam operasi cukai yang digelar sepanjang Maret 2025, petugas berhasil menyita ratusan ribu batang rokok ilegal, termasuk rokok impor dari Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok, dan Singapura, serta ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengungkapkan, operasi ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Batam. “Kami menemukan berbagai merek dan jenis rokok, baik sigaret putih mesin (SPM) maupun sigaret kretek mesin (SKM), yang tidak dilengkapi pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai yang sudah kedaluwarsa,” ujarnya.
Dalam periode 10-23 Maret 2025, Bea Cukai Batam berhasil menyita 403.276 batang rokok ilegal dan 1.850,1 liter MMEA. Beberapa merek rokok impor yang disita antara lain Luffman, HD, H Mind, T3, Ofo, dan Manchester. Total barang hasil penindakan (BHP) cukai ini menghasilkan 80 surat bukti penindakan (SBP).
“Potensi kerugian negara dari penindakan rokok ilegal ini mencapai Rp706,136 miliar,” kata Evi. Seluruh BKC ilegal yang disita kemudian diamankan di kantor Bea Cukai Batam untuk proses penelitian lebih lanjut.
Sepanjang tahun 2025, hingga 21 Maret, Bea Cukai Batam telah berhasil menyita total 7.062.077 batang rokok ilegal dan 1.888,72 liter MMEA. Nilai barang yang disita ditaksir mencapai Rp16,265 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp7,935 miliar.
Evi menegaskan, Bea Cukai Batam akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal dengan menggandeng aparat penegak hukum lainnya. “Sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak sangat penting untuk menekan peredaran rokok ilegal di Batam,” ujarnya.
Bea Cukai Batam menjalankan fungsi sebagai community protector dan revenue collector secara seimbang. Pengawasan dilakukan melalui pendekatan preventif dan represif. Pendekatan preventif meliputi peningkatan pelayanan, edukasi, dan publikasi, sedangkan pendekatan represif meliputi pengumpulan informasi, analisis, patroli, dan operasi bersama


