TERASBATAM.ID – Janji Direktur Utama PT PLN Batam, Kwin Fo, untuk melaporkan dugaan korupsi di internal perusahaannya kini dinilai hanya isapan jempol belaka. Hingga saat ini, tidak ada satu pun kasus korupsi yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau penegak hukum lainnya, memicu kecaman keras dari berbagai pihak.
Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari SS, menyebut pernyataan Kwin Fo sebagai “pepesan kosong” dan “pembohongan publik”.
“Koar-koar awal menjabat mau melaporkan kasus korupsi di PLN Batam, kok adem ayem, bahkan yang terjadi sekarang justru menaikkan tarif listrik,” kata Cak Ta’in kepada www.terasbatam,id pada Rabu (09/07/2025) secara tertulis.
Menurut Cak Ta’in, ketika Kwin Fo dengan yakin menyatakan bakal melaporkan kasus korupsi, itu mengindikasikan adanya korupsi di perusahaan plat merah tersebut. Seharusnya, sebagai pejabat publik, Kwin Fo menepati janjinya. Namun, yang terjadi justru muncul kabar kerugian PLN Batam yang berujung pada kenaikan tarif.
Cak Ta’in menegaskan bahwa tidak dijalankannya janji tanpa penjelasan yang gamblang mengategorikan Kwin Fo telah melakukan pembohongan publik.
Cak Ta’in juga menyoroti soal penunjukan Kwin Fo sebagai Dirut PT PLN Batam yang dinilai sarat kepentingan politik dan nepotisme. Statusnya sebagai adik kandung Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra hingga kini menjadi pertanyaan banyak pihak.
”dengan latar belakang yang tidak pernah mengurusi perusahan listrik sekelas PLN Batam, bagaimana bisa diangkat sebagai Dirut PLN Batam? Ini harus dijawab oleh Presiden Prabowo dan Menteri BUMN. Publik harus tahu latar belakang dan alasanya, karena baru menjabat saja sudah langsung naik tarif listrik,” kata Cak Ta’in.
Mengenai kenaikan tarif listrik sebesar 1,43 persen yang hanya dikenakan pada kelompok tertentu, Cak Ta’in menilai hal itu menimbulkan diskriminasi. Ia mempertanyakan apakah angka 1,43 persen tersebut merupakan angka akumulasi dari seluruh konsumen atau hanya bagian tertentu, serta standar kenaikan untuk pelanggan dengan daya minimal 3.500 VA.
“Kenaikan tarif pada saat kondisi ekonomi seperti saat ini juga menjadi pertanyaan, karena akan semakin mempersulitnya hidup masyarakat,” jelas Cak Ta’in. Meskipun pelanggan di bawah 3.500 VA diklaim tidak naik, ia memperingatkan bahwa setiap kenaikan tarif listrik akan menimbulkan kenaikan inflasi karena efek multiplier yang pasti terjadi.
Cak Ta’in mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap kondisi PLN Batam yang merugi untuk mencari tahu apakah ada pengeluaran yang membengkak dan tidak efisien. “Artinya ada dua sisi yang menjadi pertanyaan, gimana laporan kasus korupsi yang hingga saat ini belum jelas, dan kerugian keuangan anak perusahaan BUMN yang berimbas dengan kenaikan tarif listrik,” pungkasnya. Ia menyebut kenaikan tarif sebagai jalan pintas perusahaan monopoli ketika mengalami masalah keuangan, mengingat konsumen tidak memiliki pilihan lain.
Sebelumnya, tokoh masyarakat Batam, Yudi Kurnain, juga mempertanyakan efektivitas rencana pelaporan korupsi di tengah buruknya pelayanan listrik. Yudi Kurnain juga menyinggung latar belakang Kwin Fo yang bukan dari internal PLN, serta pentingnya audit BPK sebelum melaporkan dugaan korupsi ke KPK.
Sebelumnya Manager Humas PT PLN Batam, Novi Hendra, enggan berkomentar terkait rencana pelaporan unsur korupsi di PLN Batam yang akan dilakukan oleh Dirut Kwin Fo tersebut karena belum ada pernyataan resmi dari perusahaan.


