TERASBATAM.id – Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Gabriel Sianturi, menilai wacana menjadikan pengecer sebagai sub-pangkalan bukan solusi tepat untuk memenuhi kebutuhan LPG 3 Kg di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Menurutnya, penyaluran LPG 3 Kg harus dilakukan secara terukur, transparan, dan didukung kajian riil terhadap pengguna.
“Penyaluran yang tepat dan transparan, dengan dukungan data akurat, akan memberikan gambaran jelas dalam pemberian kuota tahunan maupun triwulanan untuk Kota Batam,” ujar Gabriel, Jumat (7/2/2025).
Gabriel menekankan bahwa pemerintah tidak boleh melupakan produk LPG non-subsidi Pertamina, seperti LPG 5,5 Kg dan 12 Kg. Ia mendorong peningkatan kesadaran masyarakat berpenghasilan mampu untuk beralih dari LPG 3 Kg (Melon) yang seharusnya menjadi hak masyarakat kurang mampu.

Ia juga mengimbau warga Batam tidak panik menyikapi isu kelangkaan LPG 3 Kg yang terjadi di beberapa kota di Pulau Jawa. Isu ini muncul seiring wacana pembatasan penjualan LPG 3 Kg di tingkat pengecer dan rencana menjadikan pengecer sebagai sub-pangkalan.
“Berdasarkan data dari Pertamina, terdapat 2.300 pangkalan LPG yang tersebar di Batam, jumlah ini hampir sebanding dengan total RT di kota ini,” jelas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini.
Gabriel berharap pemerintah tidak terburu-buru mengambil kebijakan baru yang justru dapat menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. “Saya mendukung pemerintah bersama akademisi dan Pertamina untuk menyempurnakan program pengendalian distribusi LPG yang sudah ada,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyarankan pemerintah melakukan kajian mendetail terkait kebutuhan riil rumah tangga dan pelaku UKM, serta mengkategorikan pihak-pihak yang layak menerima LPG 3 Kg. Langkah ini diharapkan dapat memastikan distribusi LPG 3 Kg tepat sasaran dan mengurangi ketergantungan masyarakat mampu terhadap LPG bersubsidi.
[rma]


