BerandaNasionalIni Tiga Fokus Penggunaan Dana Desa pada 2021

Ini Tiga Fokus Penggunaan Dana Desa pada 2021

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID, JAKARTA–Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan  prioritas dalam penggunaan dana desa pada tahun 2021. Menurutnya, ada tiga fokus yang menjadi prioritas yakni yang pertama adalah pemulihan ekonomi nasional.

“Dana desa dapat digunakan untuk membentuk, mengembangkan, dan merevitalisasi BUMDes maupun BUMDesma. Nanti BUMDes ini akan menjadi ujung tombak untuk pertumbuhan ekonomi di desa, apalagi sudah berbadan hukum,” kata Mendes PDTT  saat menjadi narasumber Dialog Outlook 2021 yang diselenggarakan Tempo secara virtual, Kamis (10/12/2020).

Mendes mengatakan, masih berkaitan dengan pemulihan ekonomi nasional, Kemendes PDTT juga akan fokus pada penyediaan listrik desa. Pasalnya, masih banyak desa yang belum mendapatkan listrik utamanya di daerah Papua, Papua Barat dan Nusa Tenggara Timur.

“Kemudian pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola oleh BUMDes dan BUMDesma. Fokus kedua adalah program prioritas nasional yakni berupa pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi,” kata dia.

BACA JUGA:  Tidak Dapat Izin di Monas, Reuni 212 Batal Digelar

Menteri Abdul Halim menginginkan ada percepatan dibidang digitalisasi ekonomi supaya produk unggulan desa dapat diekspos dan terkoneksi dengan optaker, dan desa mendapat fasilitas penjualan secara online.

“Masih pada program prioritas nasional, ada juga mengembangkan desa wisata, desa inklusi dan penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa,” imbuhnya.

Selanjutnya, yang menjadi fokus ketiga adalah adaptasi kebiasaan baru atau desa aman Covid-19.

Selain membeberkan prioritas penggunaan dana desa, Gus Menteri juga menjelaskan panduannya. Setidaknya ada tiga poin yang perlu diperhatikan dalam menggunakan dana desa, yang pertama harus sesuai dengan kewenangan desa.

Kedua, dikerjakan secara swakelola alias tidak boleh dana desa dipihak ketigakan, dan yang ketiga harus dikerjakan dengan metode Padat Karya Tunai Desa (PKTD), baik infrastruktur produktif maupun ekonomi produktif.

“Infrastruktur produktif bisa dilakukan oleh pemerintah desa, tapi kalau sudah bicara ekonomi produktif maka PKTD hanya boleh dilakukan oleh BUMDes,” pungkasnya.

Latest articles

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

More like this

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...