TERASBATAM.ID — Kepolisian Sektor Lubuk Baja, Batam, mengungkap fakta di balik kasus pencopetan yang menimpa seorang warga negara Singapura, Lim Choon Hua (73), di Pasar Tos 3000. Polisi menyebut pelaku merupakan spesialis yang menggunakan modus pijat kaki untuk mengelabui korbannya di tengah keramaian pasar.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Pelaku berinisial BA (43) mendekati korban dari belakang dan berpura-pura memijat kaki korban. Saat korban terdistraksi oleh tindakan tersebut, pelaku dengan cepat merogoh saku depan celana korban dan menggasak dompetnya.
“Setelah menerima laporan pada 24 Januari, tim langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi. Pelaku berhasil kami identifikasi dan ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Batu Ampar,” ujar Noval dalam keterangan pers di Mapolsek Lubuk Baja, Senin (26/1/2026).
Residivis Tiga Kali Beraksi
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka BA mengakui telah melakukan perbuatan serupa sebanyak tiga kali di lokasi berbeda. Polisi mengamankan barang bukti berupa dompet milik korban, identitas pribadi korban, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, hingga bukti transaksi penyetoran uang yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Meski sempat beredar kabar di media sosial mengenai kerugian dalam jumlah besar, kepolisian hingga kini masih mendalami total kerugian pasti yang dialami korban. Namun, sejumlah barang bukti sisa penukaran mata uang asing telah berhasil disita sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara.
Atas perbuatannya, tersangka BA kini mendekam di sel tahanan Polsek Lubuk Baja dan dijerat dengan pasal pencurian sesuai KUHPidana. Polisi mengimbau masyarakat, terutama wisatawan mancanegara, untuk senantiasa waspada saat berada di kawasan pasar tradisional yang padat pengunjung.
“Kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut keamanan wisatawan di Batam. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur untuk memberikan efek jera,” tegas Noval. Polisi juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi cepat terkait keberadaan pelaku sehingga penangkapan dapat dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan resmi diterima.


