TERASBATAM.ID — Pemerintah Indonesia secara resmi melayangkan pengaduan kepada otoritas Inggris Raya menyusul aksi provokatif seorang aktris film dewasa asal Inggris di kantor misi diplomatik Indonesia di London. Aksi tersebut dinilai telah menodai bendera nasional Merah Putih.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Yvonne Mewengkang, menyatakan bahwa insiden tersebut terjadi pada 15 Desember dan rekamannya telah beredar luas di media sosial.
“Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London telah mengajukan pengaduan resmi kepada otoritas Inggris, termasuk Kantor Luar Negeri (Foreign Office) dan kepolisian setempat, untuk meminta tindak lanjut sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku,” ujar Yvonne pada Rabu (24/12/2025), sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.
Yvonne menegaskan bahwa Indonesia sangat menyesalkan insiden tersebut. Ia menekankan bahwa bendera negara merupakan simbol kedaulatan dan martabat bangsa yang harus dihormati kapan pun dan di mana pun, termasuk di luar negeri.
“Kebebasan berekspresi tidak dapat digunakan untuk membenarkan tindakan yang menghina simbol nasional atau merusak rasa saling menghormati dalam hubungan internasional,” tegasnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpancing oleh konten daring yang dapat memicu kontroversi yang tidak perlu.
Rekam Jejak Pelaku
Wanita yang terlibat dalam insiden tersebut diidentifikasi sebagai Tia Emma Billinger (26), yang dikenal dengan nama panggung Bonnie Blue. Billinger baru saja dideportasi dari Indonesia awal bulan ini dan dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama 10 tahun karena pelanggaran imigrasi.
Sebelumnya, Polres Badung sempat menahan Billinger bersama dua pria warga negara Inggris dan seorang pria warga negara Australia pada 4 Desember di sebuah studio di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Bali. Penahanan dilakukan atas dugaan produksi konten pornografi setelah adanya keluhan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum.
Meski penyelidik kemudian menyatakan tidak ditemukan cukup bukti terkait pelanggaran Undang-Undang Pornografi, Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan Billinger bersalah atas pelanggaran lalu lintas pada 12 Desember terkait penggunaan kendaraan di luar peruntukannya untuk memproduksi konten.
Pelanggaran Visa
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuldi Yusman, pada 22 Desember menjelaskan bahwa sanksi pencekalan selama 10 tahun dijatuhkan karena Billinger dan kelompoknya terbukti melakukan aktivitas komersial saat berada di Indonesia menggunakan visa kunjungan.
“Walaupun dugaan pornografi tidak terbukti, aktivitas mereka melanggar ketentuan visa dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali serta menghormati nilai-nilai budaya lokal,” jelas Yuldi.


