TerasBatam.id: Bagi orang asing yang ingin ke Indonesia ditengah pandemic Covid-19 hanyalah mereka yang memegang KITAS/KITAP atau memiliki visa. Lalu bagaimana dengan anak-anak berstatus dwi warganegara yang ingin datang ke Indonesia?
Maraknya perkawinan campur antara orang Indonesia dengan Singapura yang telah memiliki anak akan menghadapi hal tersebut, namun dalam Undang-Undang No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, anak-anak tersebut dapat mengantongi fasilitas Affidavit. Bahkan ditengah Covid-19 seperti saat ini anak-anak tersebut tetap dapat datang ke Batam untuk bersua dengan keluarga orangtuanya.
Mega Medila Sari (37), akhirnya bisa menginjakkan kakinya ke Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre pada Sabtu (20/11/2021) lalu setelah persis dua tahun tidak dapat datang ke Batam karena Pandemi Covid-19. Singapura menutup perbatasan, Indonesia juga membatasi orang dari luar negeri masuk ke Indonesia.
“administrasi dan prosedur perjalanan ke Batam kali ini cukup rumit dan butuh ekstra effort yang lumayan,” kata Mega kepada www.terasbatam.id
Mega sejak 2017 tinggal di Singapura bersama suaminya yang berstatus Warga Negara Singapura dan telah dikarunia dua orang puteri. Kedua anaknya berstatus Dwi Kewarganegaraan alias berkewarganegaraan ganda, paspor yang dipegang anak-anaknya yang diterbitkan Singapura, sedangkan dirinya masih berstatus Warga Negara Indonesia.
“Saat akan memesan tiket ke Batam, pihak Ticketing Ferry hanya membolehkan dipesan oleh WNI, sedangkan Warga Negara Asing yang pesan tiket mesti memiliki KITAS/KITAP atau Visa,” kata Mega.
Sedangkan Mega menginginkan liburan ke Batam kali ini bersama kedua anak-anaknya untuk menjenguk sang nenek yang tinggal di daerah Tiban. Namun karena anak-anaknya pemegang paspor asing awalnya pihak operator ferry menolak saat memesan tiketnya.
“Tetapi sejak bayi saya telah mengurus status Affidavit anak-anak saya,” kata Mega.
Affidavit adalah bentuk fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada seorang anak pemegang paspor asing yang berkewarganegaraan ganda terbatas, sesuai dengan UU No.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI.
“Affidavit adalah fasilitas dwi warganegara yang diberikan kepada seseorang sampai usia 21 tahun,” kata Mega yang sudah khatam mengenai masalah keimigrasian terkait hal tersebut.
Menengok Bagaimana Perjalanan dari Singapura ke Batam Ditengah Pandemi – Terasbatam
Selanjutnya dirinya memperihatkan status Affidavit anak-anaknya kepada pihak ferry, selanjutnya pihak ferry melakukan re-konfirmasi kepada pihak Imigrasi di Batam.
“memang butuh waktu, tetapi Imigrasi sangat responsive dalam merespon konfirmasi dari pihak Ticketing di Singapura, dan akhirnya mengizinkan anak-anak untuk dapat membeli tiket tujuan ke Batam,” kata Mega.
Mega akan menyerahkan sepenuhnya status kewarganegaraan kepada buah hatinya jika mereka sudah berusia 21 tahun untuk memilih.
“dengan status Affidavit anak-anak bisa tetap datang ke kampung halaman orangtuanya walaupun ditengah pandemic seperti saat ini,” kata Mega.


