BerandaBeritaImigrasi Batam Deportasi WNA Penyalahguna Izin Tinggal

Imigrasi Batam Deportasi WNA Penyalahguna Izin Tinggal

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) menyusul maraknya dugaan penyalahgunaan izin tinggal di wilayah tersebut. Dalam rentang September hingga Oktober 2025, Imigrasi Batam mengungkap sejumlah pelanggaran di sektor pariwisata dan industri, yang berujung pada tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menyampaikan bahwa penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut dari laporan mengenai penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA.

Visa Kunjungan Disalahgunakan

Hasil operasi di beberapa tempat hiburan malam menemukan satu warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WG yang menggunakan visa on arrival untuk bekerja. “Ini jelas menyalahi aturan, sehingga akan kami tindak dengan deportasi,” ujar Hajar Aswad di Batam, Senin (4/11/2025).

Pelanggaran serupa juga ditemukan pada seorang WNA asal Singapura berinisial LBT di sebuah hotel di Sungai Panas. LBT, yang menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan, diduga terlibat dalam aktivitas bisnis hotel.

“Yang bersangkutan akan kami deportasi, sekaligus dimasukkan ke dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal),” jelas Hajar.

BACA JUGA:  Polresta Barelang Sasar Knalpot Brong, Ratusan Motor Diamankan

Pelanggaran di Sektor Industri

Pengawasan juga dilakukan di sektor industri. Di PT.MSI Batam Center, petugas mendapati satu warga negara India yang menggunakan visa on arrival untuk bekerja. “Visa kunjungan tidak bisa digunakan untuk bekerja atau pelatihan. Karena itu, satu warga negara India tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi,” tegas Hajar.

Selain itu, tiga WN Tiongkok di PT EIUI kawasan Sei Binti, Sagulung, juga terindikasi melakukan pelanggaran izin tinggal dan kini telah diamankan serta dijadwalkan untuk dideportasi.

Hajar Aswad menegaskan bahwa operasi terpadu ini akan terus dilanjutkan di sektor pariwisata, perhotelan, maupun industri. Hal ini demi menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum keimigrasian, mengingat Batam merupakan pintu gerbang internasional yang strategis.

[kang ajank nurdin]

Latest articles

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Bayi WNI Kondisi Kritis

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang bayi warga...

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

More like this

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Bayi WNI Kondisi Kritis

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang bayi warga...

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...