BerandaBeritaImigrasi Batam Deportasi WNA Penyalahguna Izin Tinggal

Imigrasi Batam Deportasi WNA Penyalahguna Izin Tinggal

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) menyusul maraknya dugaan penyalahgunaan izin tinggal di wilayah tersebut. Dalam rentang September hingga Oktober 2025, Imigrasi Batam mengungkap sejumlah pelanggaran di sektor pariwisata dan industri, yang berujung pada tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menyampaikan bahwa penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut dari laporan mengenai penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA.

Visa Kunjungan Disalahgunakan

Hasil operasi di beberapa tempat hiburan malam menemukan satu warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WG yang menggunakan visa on arrival untuk bekerja. “Ini jelas menyalahi aturan, sehingga akan kami tindak dengan deportasi,” ujar Hajar Aswad di Batam, Senin (4/11/2025).

Pelanggaran serupa juga ditemukan pada seorang WNA asal Singapura berinisial LBT di sebuah hotel di Sungai Panas. LBT, yang menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan, diduga terlibat dalam aktivitas bisnis hotel.

“Yang bersangkutan akan kami deportasi, sekaligus dimasukkan ke dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal),” jelas Hajar.

BACA JUGA:  107 WNI Ilegal di Malaysia Dideportasi via Batam

Pelanggaran di Sektor Industri

Pengawasan juga dilakukan di sektor industri. Di PT.MSI Batam Center, petugas mendapati satu warga negara India yang menggunakan visa on arrival untuk bekerja. “Visa kunjungan tidak bisa digunakan untuk bekerja atau pelatihan. Karena itu, satu warga negara India tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi,” tegas Hajar.

Selain itu, tiga WN Tiongkok di PT EIUI kawasan Sei Binti, Sagulung, juga terindikasi melakukan pelanggaran izin tinggal dan kini telah diamankan serta dijadwalkan untuk dideportasi.

Hajar Aswad menegaskan bahwa operasi terpadu ini akan terus dilanjutkan di sektor pariwisata, perhotelan, maupun industri. Hal ini demi menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum keimigrasian, mengingat Batam merupakan pintu gerbang internasional yang strategis.

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

More like this

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...