TERASBATAM.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) menyusul maraknya dugaan penyalahgunaan izin tinggal di wilayah tersebut. Dalam rentang September hingga Oktober 2025, Imigrasi Batam mengungkap sejumlah pelanggaran di sektor pariwisata dan industri, yang berujung pada tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menyampaikan bahwa penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut dari laporan mengenai penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA.
Visa Kunjungan Disalahgunakan
Hasil operasi di beberapa tempat hiburan malam menemukan satu warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WG yang menggunakan visa on arrival untuk bekerja. “Ini jelas menyalahi aturan, sehingga akan kami tindak dengan deportasi,” ujar Hajar Aswad di Batam, Senin (4/11/2025).
Pelanggaran serupa juga ditemukan pada seorang WNA asal Singapura berinisial LBT di sebuah hotel di Sungai Panas. LBT, yang menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan, diduga terlibat dalam aktivitas bisnis hotel.
“Yang bersangkutan akan kami deportasi, sekaligus dimasukkan ke dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal),” jelas Hajar.
Pelanggaran di Sektor Industri
Pengawasan juga dilakukan di sektor industri. Di PT.MSI Batam Center, petugas mendapati satu warga negara India yang menggunakan visa on arrival untuk bekerja. “Visa kunjungan tidak bisa digunakan untuk bekerja atau pelatihan. Karena itu, satu warga negara India tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi,” tegas Hajar.
Selain itu, tiga WN Tiongkok di PT EIUI kawasan Sei Binti, Sagulung, juga terindikasi melakukan pelanggaran izin tinggal dan kini telah diamankan serta dijadwalkan untuk dideportasi.
Hajar Aswad menegaskan bahwa operasi terpadu ini akan terus dilanjutkan di sektor pariwisata, perhotelan, maupun industri. Hal ini demi menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum keimigrasian, mengingat Batam merupakan pintu gerbang internasional yang strategis.
[kang ajank nurdin]


