BerandaBeritaImigrasi Batam Cegah Empat Tersangka WNA Kasus Kebakaran KM Federal II

Imigrasi Batam Cegah Empat Tersangka WNA Kasus Kebakaran KM Federal II

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam resmi mencegah empat warga negara asing (WNA) bepergian ke luar negeri. Keempatnya merupakan tersangka dalam kasus kebakaran dan ledakan Kapal Motor (KM) Federal II yang menewaskan 14 orang di kawasan galangan PT ASL Shipyard, Batam.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menjelaskan bahwa langkah pencegahan ini dilakukan menindaklanjuti permohonan resmi dari Polresta Barelang tertanggal 5 Januari 2026. Hal ini bertujuan memastikan para tersangka tetap berada di wilayah hukum Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

“Kami telah menerima surat permohonan dari Polresta Barelang. Pencegahan berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 5 Januari hingga 24 Januari 2026, dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hajar di Batam, Senin (19/1/2026).

Keempat WNA yang dicegah tersebut terdiri dari dua warga negara Singapura berinisial ADL (manajer) dan NAC (asisten manajer), satu warga negara Filipina berinisial DRAD (manajer HSE), serta satu warga negara Korea Selatan berinisial KDG (manajer komersial). Seluruhnya merupakan jajaran manajemen di PT ASL Shipyard Indonesia.

BACA JUGA:  Peredaran Uang Palsu Kembali Marak di Jambi

Hajar menegaskan, status keempat WNA tersebut saat ini adalah dicegah ke luar negeri, bukan masuk dalam Red Notice Interpol. “Statusnya dicegah keluar negeri berdasarkan kewenangan Imigrasi dan permohonan Polri untuk kepentingan penyidikan, bukan red notice,” lurusnya.

Kelalaian Kerja

Kasus ini bermula dari insiden ledakan fatal saat perbaikan KM Federal II pada 15 Oktober 2025. Peristiwa tersebut mengakibatkan 14 orang meninggal dunia dan 17 lainnya luka-luka.

Polresta Barelang telah menetapkan tujuh tersangka pada 31 Desember 2025. Selain empat WNA, polisi juga menetapkan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan karyawan perusahaan tersebut, yakni BSS, MS, dan RPB.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia atau luka berat.

Saat ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang tengah merampungkan berkas perkara. “Berkas sedang dilengkapi dan segera akan kami kirim ke Kejaksaan Negeri Batam,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Anggoro.

BACA JUGA:  Polisi Belum Jerat Pasal Penyelundupan 30 Ton Timah ke Malaysia

Latest articles

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

More like this

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...