TERASBATAM.ID – Penegakan hukum terhadap masuknya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke wilayah Indonesia mulai dijalankan secara konkret. Sebanyak empat kontainer berisi sampah elektronik yang sempat tertahan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, akhirnya dikembalikan ke negara asal (reekspor).
Pengawasan ketat terhadap proses pemuatan kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Batam, Selasa (20/1/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi pengembalian limbah yang telah diterbitkan sejak Oktober lalu.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa tidak ada ruang tawar-menawar bagi masuknya limbah ilegal. Seluruh muatan yang terbukti mengandung B3 wajib dikeluarkan dari wilayah Indonesia.
“Permohonan reekspor ditindaklanjuti secara bertahap dan sedang menunggu antrean kapal. Seluruh kontainer yang bermuatan limbah B3 wajib dilakukan reekspor,” tegas Zaky, Kamis (22/1/2026).
Empat kontainer yang dipulangkan tersebut berisi komponen elektronik bekas, mulai dari komputer, cakram keras (hard disk), modem, papan daya (power board), hingga papan sirkuit cetak (printed circuit board/PCB).
Ratusan Kontainer Tertahan
Pengembalian ini merupakan bagian kecil dari penyelesaian masalah 914 kontainer yang menumpuk di Pelabuhan Batu Ampar. Sebelumnya, Bea Cukai bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) telah memeriksa 74 kontainer yang dicurigai. Terhadap sisa kontainer lainnya, petugas melakukan pencegahan agar barang tidak keluar dari pelabuhan.
Zaky menjelaskan, saat ini baru dua perusahaan yang secara resmi mengajukan permohonan reekspor, yakni PT Esun Internasional Utama Indonesia sebanyak 19 kontainer dan PT Logam Internasional Jaya sebanyak 21 kontainer.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengapresiasi inisiatif perusahaan yang kooperatif melakukan reekspor. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah pembengkakan biaya penumpukan (demurrage) yang merugikan pelaku usaha sendiri.
“Kami berharap langkah ini segera diikuti perusahaan lain. Bea Cukai bersama BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup mendukung penuh upaya penyelesaian ini sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Evi.


