TERASBATAM.ID – Pemberian dana hibah sebesar Rp 16,5 miliar dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk Tahun Anggaran 2025 menuai pertanyaan. Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta’in, mempertanyakan urgensi kebijakan ini di tengah seruan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat dan berbagai permasalahan kota yang belum teratasi.
“Kita tidak habis pikir dengan pemberian hibah tersebut, sementara Pemko Batam seharusnya berpikir efisiensi anggaran,” kata Cak Ta’in dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (25/07/2025).
Menurut Cak Ta’in, dalam kondisi keuangan daerah yang masih bermasalah—bahkan beberapa daerah harus meminjam ke bank untuk gaji pegawai—seharusnya anggaran dialokasikan untuk urusan yang lebih mendesak dan pokok, terutama yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Memberikan hibah kepada kejaksaan itu apa urgensinya?” ujarnya.
Mantan Dosen Unrika Batam ini berpendapat, kegiatan operasional dan pembangunan gedung kejaksaan seharusnya menjadi tanggung jawab dan diusulkan kepada Kejaksaan Agung, bukan membebani pemerintah daerah. Ia menyoroti banyaknya urusan pokok di Batam yang belum tuntas, seperti penanganan sampah dan lingkungan, banjir, kekurangan kuota sekolah, pelayanan kesehatan, dan penciptaan lapangan kerja.
Cak Ta’in juga mengaku telah mengamati pembangunan sebuah gedung di lingkungan Kejari Batam tanpa plang proyek yang jelas, sehingga nilai dan kontraktor pelaksananya tidak transparan. Ia mengkritik institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh dalam aspek keterbukaan informasi dan transparansi.
Meskipun media daring Batam sempat menginformasikan bahwa sebagian dana hibah, sekitar Rp 5,2 miliar, dialokasikan untuk pengadaan partisi dan lemari, Cak Ta’in menilai masih banyak selisih anggaran yang peruntukannya belum dijelaskan secara transparan.
“Mengapa juga Kejari Batam mengajukan bantuan anggaran ke Pemko Batam bukannya ke Kejaksaan Agung?” tanyanya.
Berdasarkan informasi yang beredar, dana hibah Pemko Batam sebesar Rp 16,7 miliar untuk Kejari Batam pada 2025 diperuntukkan bagi pembangunan Gedung PTSP, interior ruang kerja, rehabilitasi mes, rumah dinas, serta pembangunan pagar rumah dinas. Kejaksaan Negeri Batam sebelumnya juga telah menjelaskan bahwa dukungan hibah tersebut bertujuan untuk meningkatkan fasilitas pelayanan publik, khususnya bagi kelompok rentan.


