TERASBATAM.id – Satlantas Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait penanganan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang anggota Polri di Jalan Hang Tuah, Kecamatan Nongsa, Batam, pada 6 Februari 2025 lalu.
Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo, menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan mobil Daihatsu Luxio yang dikemudikan oleh SH (44) dan sepeda motor Honda Spacy yang dikendarai oleh almarhum RRA (52), seorang anggota Polri yang bertugas di Polda Kepri.
“Kecelakaan bermula saat mobil berpindah lajur tanpa memperhatikan kondisi sekitar dan tidak menyalakan lampu sein. Akibatnya, sepeda motor yang berada di lajur yang sama menabrak bagian belakang mobil,” ujar AKP Afiditya dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (13/03/2025).
Akibat kejadian tersebut, almarhum RRA terpental dan mengalami benturan di kepala yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
Polresta Barelang telah mengamankan barang bukti berupa mobil Daihatsu Luxio, sepeda motor Honda Spacy, SIM A milik pengemudi, STNK kendaraan, dan dashcam.
“Berdasarkan keterangan saksi ahli, penyebab kecelakaan adalah kelalaian manusia (human error) dari pengemudi mobil. Tersangka SH juga telah mengakui kelalaiannya,” tambah AKP Afiditya.
Tersangka SH dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta. Tersangka juga diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan (2) terkait kewajiban pengemudi untuk mengamati situasi lalu lintas dan memberikan isyarat sebelum berpindah lajur atau berbelok.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan,” pungkas AKP Afiditya.


