TERASBATAM.id: Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk segera memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri Batam, DS, dalam perkara nomor 935/Pid.B/2023/PN.Btm dan 937/Pid.B/2023/PN.Btm.
Laporan ini dilayangkan pada 22 Agustus 2024 ke KY Wilayah Penghubung Riau karena adanya indikasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Kami telah menyerahkan bukti-bukti berupa video dan rekaman persidangan yang menunjukkan bahwa DS melanggar prinsip KEPPH,” ujar Nofita Putri Manik, pengacara Tim Advokasi.
Nofita menjelaskan, hakim DS diduga tidak berperilaku adil, arif, bijaksana, mandiri, disiplin, dan profesional selama persidangan.
“KY harus segera memanggil dan memeriksa hakim yang bersangkutan,” tegas Sopandi, pengacara dari PBH Peradi Batam yang juga tergabung dalam Tim Advokasi.
Tim Advokasi menilai, kasus ini harus menjadi pembelajaran dan peringatan bagi seluruh hakim di Indonesia. Mereka juga mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk berbenah diri dan melakukan evaluasi besar-besaran di tubuh peradilan.
“Kami berharap pengadilan benar-benar diisi oleh orang-orang yang pantas dan layak menyandang gelar kehormatan sebagai wakil Tuhan,” pungkas Sopandi.


