BerandaBatam RayaGubernur Kepri: Kewenangan Batam Kini Sepenuhnya di BP Batam

Gubernur Kepri: Kewenangan Batam Kini Sepenuhnya di BP Batam

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad angkat bicara mengenai polemik kewenangan terkait impor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Batam, menyusul temuan 18 kontainer yang diduga berisi limbah elektronik (e-waste) asal Amerika Serikat di Pelabuhan Batu Ampar.

Dalam wawancara pada Jumat (3/10/2025), Gubernur Ansar Ahmad kepada www.terasbatam.id menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang baru, Badan Pengusahaan (BP) Batam kini memegang kendali penuh atas kewenangan di kawasan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan investasi dan perizinan.

BP Batam Jadi Pilot Project Otoritas Tunggal

Gubernur Ansar merujuk pada perubahan regulasi yang memberikan keleluasaan bagi BP Batam. “Kan sekarang PP 25 mengatur sepenuhnya kewenangan BP Batam. Jadi memang kita berwenang untuk melakukan itu, maka teman-teman baiknya tanya ke BP Batam,” ujar Ansar.

Ia menambahkan, pelimpahan kewenangan ini bertujuan agar Batam dapat “lebih leluasa” dalam memberikan layanan investasi dengan baik dan cepat. Menurutnya, Batam dapat menjadi pilot project bagi pengembangan kawasan serupa di daerah lain seperti Bintan dan Karimun.

BACA JUGA:  Polisi Cegah Bullying di Sekolah

“Intinya, saya pikir kawasan free port ini akan lebih cepat maju kalau tiga kawasan ini betul-betul nanti terwujud jadi kawasan-kawasan BP,” imbuhnya.

Kewenangan B3 Tetap di Pusat

Meskipun kewenangan operasional dilimpahkan ke BP Batam, Ansar menjelaskan bahwa penentuan dan kepastian perizinan limbah B3 tetap berada di tangan kementerian terkait.

“Kategori limbah B3 itu kan Kementerian Lingkungan Hidup yang memberikan kepastian izin itu. Saya kira kontrol melalui itu saja,” jelas Ansar, merujuk pada kasus-kasus serupa di masa lalu.

Sebelumnya, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, membenarkan bahwa pengawasan pihaknya bersifat regulatori dan berpegangan pada perizinan yang diatur oleh BP Batam, khususnya bagi perusahaan yang berorientasi ekspor. Namun, Zaky menegaskan bahwa kewenangan untuk memutuskan apakah barang tersebut termasuk kategori Limbah B3 berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup, yang akan dilibatkan dalam tindakan pro justisia terhadap 18 kontainer limbah yang ditemukan.

[kang ajank nurdin]

Latest articles

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Bayi WNI Kondisi Kritis

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang bayi warga...

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

More like this

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Bayi WNI Kondisi Kritis

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang bayi warga...

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...