TERASBATAM.ID – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong, Kota Batam, menangkap tiga pemuda yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di lokasi proyek pembangunan Ruko China Town, Kelurahan Tanjung Buntung. Ketiga pelaku diringkus saat hendak mengangkut material besi curian menggunakan kendaraan roda empat.
Kepala Polsek Bengkong Inspektur Satu Yuli Endra, Sabtu (17/1/2026), mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat serta informasi tim patroli Raimas Direktorat Samapta Polda Kepri. Petugas mencurigai adanya aktivitas kendaraan dan sekelompok orang di area proyek pada Jumat (16/1/2026) dini hari sekitar pukul 03.20 WIB.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Apriadi langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ujar Yuli Endra.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MAS (22), ACS (21), dan JAS (19). Di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah material besi proyek yang telah dipindahkan dan siap dibawa kabur menggunakan satu unit mobil yang juga turut disita sebagai barang bukti.
Pihak pengembang proyek, yang diwakili oleh mandor berinisial IA, menaksir kerugian materiil akibat pencurian tersebut mencapai Rp 10 juta. Aksi pencurian material bangunan ini dinilai meresahkan pelaku usaha konstruksi di wilayah Batam.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti berupa ratusan batang besi, satu unit mobil, dan telepon genggam telah diamankan di Mapolsek Bengkong untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan regulasi tersebut, ketiganya terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Yuli Endra mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya guna menjaga keamanan dan ketertiban. “Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.


