TERASBATAM.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau, kembali mendeportasi empat warga negara asing (WNA) selama Juni 2025. Di antara kasus overstay dan pelanggaran administratif lainnya, satu kasus menyoroti aspek kesehatan mental seorang WNA asal Kanada yang diduga mengalami gangguan kejiwaan dan mengganggu ketertiban umum di pusat kota Batam. Deportasi ini menjadi catatan langka dalam penegakan hukum keimigrasian di wilayah perbatasan Indonesia.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa empat WNA yang dipulangkan berasal dari Tiongkok (dua orang), India (satu orang), dan Kanada (satu orang).
“Yang menarik, alasan deportasi mereka bukan sekadar overstay. Ada juga yang menjadi subject of interest karena tidak patuh administratif, dan bahkan ada yang diduga mengalami gangguan kejiwaan hingga mengganggu ketertiban umum di pusat kota Batam,” ungkap Kharisma dalam press release yang diterima www.terasbatam.id, Rabu (18/06/2025).
Kasus yang paling menonjol adalah DJM, WNA asal Kanada, yang diamankan lantaran diduga mengganggu ketertiban umum di kawasan Batam Center. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa DJM mengalami gangguan jiwa. Ia sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Engku Haji Daud, Kabupaten Bintan. Setelah kondisinya stabil dan dinyatakan layak untuk melakukan perjalanan, DJM pun diterbangkan pulang ke negaranya. Penanganan kasus DJM ini menggarisbawahi tantangan imigrasi dalam menghadapi WNA dengan kondisi kesehatan mental yang membutuhkan perhatian khusus.
Sementara itu, WNA asal Tiongkok berinisial FW dan CS dideportasi karena overstay atau tidak memperbaiki data keimigrasian. FW melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 karena overstay lebih dari 60 hari. Rekan senegaranya, CS, juga dikenai tindakan administratif berupa deportasi lantaran melanggar Pasal 71 huruf a UU Keimigrasian. Adapun WNA asal India berinisial JS dideportasi karena tinggal melebihi batas waktu selama 70 hari, yang juga melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Keimigrasian.
Seluruh proses deportasi keempat WNA ini dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, sebelum melanjutkan penerbangan ke Bandara Soekarno-Hatta dan diteruskan ke negara asal masing-masing. Keempat WNA ini juga dikenai tindakan penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, menegaskan bahwa tindakan ini adalah wujud komitmen dalam penegakan hukum keimigrasian. Ia mengimbau WNA yang melewati batas izin tinggal untuk melapor secara sukarela. “Langkah ini mencerminkan itikad baik dan bisa menjadi pertimbangan hukum. Kami tidak segan menindak tegas setiap pelanggaran,” tegas Jefrico.
[kang ajank nurdin/PR]


