BerandaBeritaGangguan Jiwa hingga Ganggu Ketertiban, Imigrasi Batam Deportasi WNA Kanada

Gangguan Jiwa hingga Ganggu Ketertiban, Imigrasi Batam Deportasi WNA Kanada

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau, kembali mendeportasi empat warga negara asing (WNA) selama Juni 2025. Di antara kasus overstay dan pelanggaran administratif lainnya, satu kasus menyoroti aspek kesehatan mental seorang WNA asal Kanada yang diduga mengalami gangguan kejiwaan dan mengganggu ketertiban umum di pusat kota Batam. Deportasi ini menjadi catatan langka dalam penegakan hukum keimigrasian di wilayah perbatasan Indonesia.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa empat WNA yang dipulangkan berasal dari Tiongkok (dua orang), India (satu orang), dan Kanada (satu orang).

“Yang menarik, alasan deportasi mereka bukan sekadar overstay. Ada juga yang menjadi subject of interest karena tidak patuh administratif, dan bahkan ada yang diduga mengalami gangguan kejiwaan hingga mengganggu ketertiban umum di pusat kota Batam,” ungkap Kharisma dalam press release yang diterima www.terasbatam.id, Rabu (18/06/2025).

Kasus yang paling menonjol adalah DJM, WNA asal Kanada, yang diamankan lantaran diduga mengganggu ketertiban umum di kawasan Batam Center. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa DJM mengalami gangguan jiwa. Ia sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Engku Haji Daud, Kabupaten Bintan. Setelah kondisinya stabil dan dinyatakan layak untuk melakukan perjalanan, DJM pun diterbangkan pulang ke negaranya. Penanganan kasus DJM ini menggarisbawahi tantangan imigrasi dalam menghadapi WNA dengan kondisi kesehatan mental yang membutuhkan perhatian khusus.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Didesak Tegas Kepada China Soal Laut Natuna Utara

Sementara itu, WNA asal Tiongkok berinisial FW dan CS dideportasi karena overstay atau tidak memperbaiki data keimigrasian. FW melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 karena overstay lebih dari 60 hari. Rekan senegaranya, CS, juga dikenai tindakan administratif berupa deportasi lantaran melanggar Pasal 71 huruf a UU Keimigrasian. Adapun WNA asal India berinisial JS dideportasi karena tinggal melebihi batas waktu selama 70 hari, yang juga melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Keimigrasian.

Seluruh proses deportasi keempat WNA ini dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, sebelum melanjutkan penerbangan ke Bandara Soekarno-Hatta dan diteruskan ke negara asal masing-masing. Keempat WNA ini juga dikenai tindakan penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, menegaskan bahwa tindakan ini adalah wujud komitmen dalam penegakan hukum keimigrasian. Ia mengimbau WNA yang melewati batas izin tinggal untuk melapor secara sukarela. “Langkah ini mencerminkan itikad baik dan bisa menjadi pertimbangan hukum. Kami tidak segan menindak tegas setiap pelanggaran,” tegas Jefrico.

BACA JUGA:  Bakamla-UNODC Latih Penegak Hukum Laut Asia Tenggara

[kang ajank nurdin/PR]

Latest articles

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

More like this

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...