TERASBATAM.ID – Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Zona Maritim Batu Pahat menahan tiga warga negara Indonesia (WNI) terkait dugaan penyelundupan enam ton pasir timah. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memastikan akan memberikan pendampingan kekonsuleran penuh terhadap ketiga awak kapal tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan utama dalam kunjungan kerja KJRI Johor Bahru ke Markas APMM Batu Pahat, Johor, Selasa (20/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, otoritas maritim Malaysia melaporkan keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan komoditas mineral ilegal yang masuk melalui perairan perbatasan.
Berdasarkan laporan APMM, petugas menyita 120 karung berisi pasir timah asal Buton dengan berat total mencapai 6.000 kilogram atau enam ton. Nilai muatan tersebut diperkirakan mencapai RM 600.000. Barang bukti tersebut diangkut menggunakan sebuah kapal kayu yang berlayar dari Provinsi Riau.
Warga Bengkalis
Otoritas Malaysia turut mengamankan tiga orang kru kapal yang seluruhnya merupakan WNI asal Kabupaten Bengkalis, Riau. Ketiganya terdiri dari satu nakhoda dan dua anak buah kapal (ABK) berinisial EH, RH, dan RD, dengan rentang usia antara 33 hingga 59 tahun.
Saat ini, ketiga WNI tersebut ditahan di Jeti APMM Zona Maritim Batu Pahat untuk menjalani penyidikan lebih lanjut di bawah Akta Kastam 1967 (Undang-Undang Kepabeanan Malaysia).
Merespons insiden tersebut, pihak KJRI Johor Bahru menyatakan akan memantau ketat proses hukum yang berjalan.
“KJRI Johor Bahru akan terus memantau perkembangan proses hukum terhadap para WNI dimaksud serta memberikan pendampingan kekonsuleran sesuai ketentuan yang berlaku, guna memastikan perlindungan hak-hak WNI di Malaysia,” demikian pernyataan resmi Pensosbud KJRI Johor Bahru.
Selain membahas kasus penyelundupan, pertemuan antara KJRI dan APMM juga menyepakati penguatan sinergi di bidang pengawasan maritim. Kedua pihak berkomitmen meningkatkan pertukaran informasi terkait penegakan hukum di laut, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan (SAR), serta keselamatan pelayaran di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.


