TERASBATAM.id – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Gerindra, Endipat Wijaya, angkat bicara mengenai proses pengesahan Undang-Undang (UU) TNI yang menuai polemik. Dalam pertemuan dengan sejumlah mahasiswa di Batam, Jumat (11/04/2025), Endipat meluruskan sejumlah isu, termasuk lokasi pembahasan RUU yang disebut-sebut dilakukan di hotel secara tertutup.
Menjawab pertanyaan mengenai lokasi pembahasan UU TNI, Endipat menjelaskan bahwa rapat krusial justru dilakukan di Hotel Fairmont dalam sesi consignering. “Consignering itu adalah pembahasan detail yang harus terus menerus, karena kita sudah hampir menyelesaikan substansi dari undang-undang itu sendiri, sehingga butuhlah semua pihak ngecek,” tegas Endipat.
Lebih lanjut, Endipat membantah anggapan bahwa pembahasan di Fairmont dilakukan secara tertutup. “Dan di Fairmont itu tidak kita lakukan tertutup. Gue sampaikan sekali lagi, di Fairmont itu sidangnya sidang terbuka. Yang boleh diliput oleh siapapun, asal jangan mengganggu dan menginstruksi orang rapat,” jelasnya.
Endipat juga menanggapi pertanyaan mengenai waktu pertemuannya dengan mahasiswa yang baru dilakukan setelah UU TNI disahkan. Ia mengklaim bahwa dialog dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk Imparsial, Amnesty Internasional, dan Setara Institute, telah dilakukan di Jakarta selama proses pembahasan.

“Ya kan gak bisa juga dalam pembahasan orang-orang harus datang ke Kepri ini kan di nasional ya kan harus kita dengarkan semua orang di nasional,” ujarnya. Pertemuan di Batam kali ini, menurut Endipat, lebih merupakan silaturahmi dan penjelasan mengenai apa yang terjadi selama pembahasan.
Terkait isu draf UU TNI palsu yang sempat diungkapkan oleh Presiden Prabowo Subianto, Endipat membenarkan adanya berbagai draf aneh yang beredar. Ia mencontohkan beberapa poin yang keliru dalam draf palsu tersebut, seperti anggapan bahwa kedudukan di Kementerian/Lembaga (KL) bisa diduduki oleh semua anggota TNI dan TNI diperbolehkan berbisnis.
“Itu tidak pernah ada terjadi… Itu yang kita perjuangkan dan memang tidak ada di dalam draf undang-undang. Tidak pernah dibahas juga dalam periode kami,” tegasnya.
[kang ajank nurdin]


