BerandaBeritaEnam Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Dituntut Hukuman Mati

Enam Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Dituntut Hukuman Mati

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap enam terdakwa dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/2/2026). Keenam terdakwa yang terdiri dari dua warga negara Thailand dan empat warga negara Indonesia tersebut dinilai terbukti secara sah terlibat dalam jaringan narkotika internasional.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik ini beragendakan pembacaan tuntutan setelah majelis mendengarkan keterangan saksi serta ahli forensik pada persidangan sebelumnya. JPU menyatakan bahwa seluruh barang bukti yang dilampirkan telah diuji dan dinyatakan positif mengandung narkotika.

Identitas Terdakwa dan Dasar Hukum

Keenam terdakwa yang menghadapi tuntutan maksimal tersebut adalah:

  • Weerapat Phongwan (WN Thailand).

  • Teerapong Lekpradube (WN Thailand).

  • Fandi Ramadhan (WNI).

  • Richard Halomoan (WNI).

  • Leo Candra Samosir (WNI).

  • Hasiholan Samosir (WNI).

JPU Gustirio menegaskan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Dua Wartawan Senior Daftar Bakal Calon Ketua PWI Kepri

Suasana persidangan sempat memanas saat para terdakwa digiring kembali menuju ruang tahanan. Salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan, melontarkan protes keras secara terbuka atas tuntutan tersebut. “Hukum di Indonesia itu tidak adil, saya tidak bersalah,” teriak Fandi di area pengadilan.

Menanggapi tuntutan jaksa, tim penasihat hukum para terdakwa meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun nota pembelaan (pledoi). Majelis hakim pun menjadwalkan sidang lanjutan pada paruh kedua Februari mendatang.

Kronologi Penyelundupan

Dalam dakwaan jaksa, terungkap bahwa rangkaian kasus ini bermula pada April 2025. Terdakwa Hasiholan disebut merekrut Fandi sebagai anak buah kapal (ABK) tanker. Pada 1 Mei 2025, empat terdakwa WNI berangkat ke Thailand untuk bertemu dengan Weerapat dan Teerapong guna merencanakan penyelundupan.

Pada 18 Mei 2025 dini hari, di tengah laut, kapal tanker Sea Dragon yang mereka awaki menerima 67 kardus berisi metamfetamina (sabu) dari sebuah kapal ikan berbendera Thailand. Untuk mengelabui petugas, narkotika tersebut disamarkan di dalam kemasan teh asal China.

BACA JUGA:  Kecelakaan di Masjid Jabal Arafah, Empat Turis Singapura Digiring ke Polisi

Selain menuntut hukuman mati, JPU meminta agar kapal tanker Sea Dragon beserta seluruh perangkat navigasi, komunikasi, dan mesinnya dirampas untuk negara. Sementara itu, dokumen pribadi berupa paspor dan buku pelaut diminta untuk dikembalikan kepada para terdakwa.

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

More like this

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...