TERASBATAM.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap enam terdakwa dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/2/2026). Keenam terdakwa yang terdiri dari dua warga negara Thailand dan empat warga negara Indonesia tersebut dinilai terbukti secara sah terlibat dalam jaringan narkotika internasional.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik ini beragendakan pembacaan tuntutan setelah majelis mendengarkan keterangan saksi serta ahli forensik pada persidangan sebelumnya. JPU menyatakan bahwa seluruh barang bukti yang dilampirkan telah diuji dan dinyatakan positif mengandung narkotika.
Identitas Terdakwa dan Dasar Hukum
Keenam terdakwa yang menghadapi tuntutan maksimal tersebut adalah:
-
Weerapat Phongwan (WN Thailand).
-
Teerapong Lekpradube (WN Thailand).
-
Fandi Ramadhan (WNI).
-
Richard Halomoan (WNI).
-
Leo Candra Samosir (WNI).
-
Hasiholan Samosir (WNI).
JPU Gustirio menegaskan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Suasana persidangan sempat memanas saat para terdakwa digiring kembali menuju ruang tahanan. Salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan, melontarkan protes keras secara terbuka atas tuntutan tersebut. “Hukum di Indonesia itu tidak adil, saya tidak bersalah,” teriak Fandi di area pengadilan.
Menanggapi tuntutan jaksa, tim penasihat hukum para terdakwa meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun nota pembelaan (pledoi). Majelis hakim pun menjadwalkan sidang lanjutan pada paruh kedua Februari mendatang.
Kronologi Penyelundupan
Dalam dakwaan jaksa, terungkap bahwa rangkaian kasus ini bermula pada April 2025. Terdakwa Hasiholan disebut merekrut Fandi sebagai anak buah kapal (ABK) tanker. Pada 1 Mei 2025, empat terdakwa WNI berangkat ke Thailand untuk bertemu dengan Weerapat dan Teerapong guna merencanakan penyelundupan.
Pada 18 Mei 2025 dini hari, di tengah laut, kapal tanker Sea Dragon yang mereka awaki menerima 67 kardus berisi metamfetamina (sabu) dari sebuah kapal ikan berbendera Thailand. Untuk mengelabui petugas, narkotika tersebut disamarkan di dalam kemasan teh asal China.
Selain menuntut hukuman mati, JPU meminta agar kapal tanker Sea Dragon beserta seluruh perangkat navigasi, komunikasi, dan mesinnya dirampas untuk negara. Sementara itu, dokumen pribadi berupa paspor dan buku pelaut diminta untuk dikembalikan kepada para terdakwa.
[kang ajank nurdin]


