TERASBATAM.ID – Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (26/5/2025).
Tuntutan ini dibacakan langsung oleh Jaksa Ali Naik di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Tiwik, serta dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Batam Iketut Kasna Dedi dan Wakapolresta Barelang.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menegaskan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Sebaliknya, sejumlah faktor pemberat menjadi dasar tuntutan maksimal tersebut. Antara lain, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan dilakukan secara terencana serta sistematis.
“Terdakwa terlibat dalam jaringan narkotika internasional,” tegas Jaksa Ali.
Ia menambahkan, perbuatan Satria Nanda juga bertentangan dengan amanat Presiden RI dalam perang terhadap narkoba. Ironisnya, sebagai aparat penegak hukum, terdakwa justru menyalahgunakan wewenangnya dan menyeret anggota bawahannya ke dalam jaringan peredaran narkotika. Selain itu, Satria Nanda juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.
JPU menyatakan Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal lain yang memperberat dakwaan. Jaksa juga meminta agar seluruh barang bukti disita dan dikembalikan kepada negara, serta biaya perkara dibebankan kepada negara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satria Nanda dengan pidana mati,” tegas Jaksa Ali di persidangan.
Suasana haru menyelimuti ruang sidang ketika tuntutan dibacakan. Keluarga terdakwa terlihat menangis mendengar putusan tersebut.
Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa akan digelar pada Senin, 2 Juni 2025.
“Kedua terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim saat menutup sidang tuntutan.
[kang ajank nurdin]


