BerandaBeritaEks Kasat Narkoba Divonis Seumur Hidup, Jaksa Langsung Banding Minta Hukuman Mati

Eks Kasat Narkoba Divonis Seumur Hidup, Jaksa Langsung Banding Minta Hukuman Mati

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda. JPU bersikukuh pada tuntutan awal mereka, yaitu hukuman mati.

Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu pada Rabu (04/06/2025), ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Hakim menyatakan terdakwa Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat serta peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat lebih dari lima gram secara berkelanjutan.

“Terdakwa Satria Nanda SIK, MH. telah terbukti dengan sah melakukan dan meyakinkan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika jenis sabu 5 gram secara berlanjut bukan tanaman, dan tidak melaksanakan Pasal 87 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Hakim Ketua Tiwik.

Jaksa Ali Naek Hasibuan menegaskan sikap JPU setelah mendengar putusan tersebut. “Kami mendengar Majelis beserta pertimbangannya yang mana memutuskan terdakwa Satria Nanda SIK, MH secara sah dan meyakinkan dan dinyatakan bersalah dengan putusan pidana seumur hidup, oleh karena jaksa Penuntut Umum (tuntut) pidana mati, maka kami langsung nyatakan banding,” tegas Ali Naek Hasibuan.

BACA JUGA:  Skandal Judi Online: Manajer Pegadaian Syariah Tilep Miliaran Rupiah

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman mati dengan alasan pemberatan, termasuk penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagai perwira menengah kepolisian yang seharusnya memberantas narkotika, bukan memanfaatkannya untuk penggelapan barang bukti sabu. Selain itu, JPU juga menilai Satria Nanda terlibat dalam pemufakatan jahat dan perdagangan narkotika, termasuk penyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia, serta menyisihkan barang bukti untuk dijual kembali. Ia didakwa dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman maksimal pidana mati, dan JPU tidak menemukan hal yang meringankan dalam persidangan.

Kasus ini bermula dari penyelidikan internal Polda Kepri yang mengungkap adanya penyalahgunaan barang bukti sabu yang disita. Terungkap bahwa sebagian sabu seberat 1 kilogram dari total 35,74 kilogram yang disita pada 17 Juni 2024, dijual kembali atas perintah Kasat Narkoba tersebut. Penyelidikan ini kemudian melibatkan Kompol Satria Nanda dan 11 mantan anggota polisi lainnya, serta satu warga sipil. Satria Nanda sendiri ditahan terpisah di Rutan Polda Kepri sejak Desember 2024, dan sidang perdana digelar pada 30 Januari 2025.

BACA JUGA:  Komdigi Support Pusat Data AI Bintan

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

More like this

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...