TERASBATAM.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan penetapan suku bunga pinjaman daring (Pinjol) dengan Nomor Registrasi 05/KPPU-I/2025. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Jakarta, Senin (13/10/2025), Majelis Komisi menghadirkan perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai saksi.
Majelis Komisi yang dipimpin oleh Rhido Jusmadi menghadirkan Tomi Joko Irianto, Pengawas Senior dari Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK. Tomi memberikan keterangan mengenai mekanisme penetapan serta perkembangan suku bunga pinjaman daring di Indonesia dalam rentang waktu 2018 hingga 2024.
Fokus pertanyaan dari Investigator KPPU diarahkan pada mekanisme penetapan suku bunga di industri Pinjol yang diduga memengaruhi tingkat persaingan usaha, menimbang adanya potensi praktik kartel atau persaingan usaha tidak sehat.
Sesuai ketentuan, sidang pemeriksaan lanjutan ini akan berlangsung paling lama 60 hari kerja sejak 29 September 2025, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 30 hari kerja jika diperlukan. Masyarakat dapat memantau perkembangan sidang ini melalui laman resmi KPPU.
Anggota Majelis Komisi yang hadir secara langsung dalam sidang ini antara lain M. Fanshurullah Asa, Mohammad Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso, sementara Anggota Aru Armando mengikuti persidangan secara daring.


