TERASBATAM,id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah. Dua mantan pegawai rumah sakit tersebut, berinisial D dan M, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Krisna Dedi, dalam konferensi pers pada Jumat (22/11/2024) malam, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga melakukan berbagai tindakan korupsi, seperti mark-up pengeluaran, belanja fiktif, dan penggandaan bukti pertanggungjawaban.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka diperkirakan mencapai Rp840.745.588.
Modus Operandi
Saudari D, yang diduga sebagai pelaku utama, melakukan berbagai tindakan melawan hukum seperti:
- Mark-up pengeluaran: Mengancam anggaran dengan memanipulasi nilai pengeluaran.
- Belanja fiktif: Membuat transaksi seolah-olah terjadi, padahal tidak ada barang atau jasa yang diterima.
- Penggandaan bukti pertanggungjawaban: Membuat beberapa bukti pertanggungjawaban untuk satu transaksi yang sama.
Sementara itu, Saudara M yang menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan, diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi dengan menyetujui laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dan mengabaikan kejanggalan dalam transaksi.
Kedua tersangka telah ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua kini berstatus sebagai pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Batam.
Kejari Batam akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
[Kang Ajank Nurdin]


