TerasBatam.id: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam meminta partisipasi masyarakat terkait akan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Pendapatan dan Pajak dalam waktu dekat ini. Partisipasi masyarakat tersebut dalam rangka mengevaluasi usulan dari panitia khusus (pansus) yang termuat dalam ranperda.
Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto kepada sejumlah jurnalis di ruang kerjanya, Rabu (01/12/2021) meminta kepada pemangku kepentingan dalam hal ini pengusaha, tokoh Masyarakat, akademis serta pers untuk turut serta mengevalusi usulan-usulan Pansus sebelum melakukan pengesahan Perda tersebut pada 22 Desember 2022 mendatang.
“Kami harap masyarakat datang ketika diundang oleh Pansus dan tim Pemko Batam, karena ini berbanding lurus dengan rencana APBD 2022. Hal ini juga untuk mengantisipasi agar tidak ada miskomunikasi akibat tidak dilibatkan masyarakat,” kata Nuriyanto.
Nuryanto mengatakan, rapat tersebut nantinya juga akan melibatkan akademisi dari Perguruan Tinggi yang ada di Batam, Tokoh Masyarakat dan Pengusaha untuk memberikan masukan, agar hasil Perda secara komprehensif menjadi ideal bagi seluruh masyarakat kota Batam.
Sementara itu Ketua Pansus Budi Mardiyanto mengatakan, dalam proses penyusunan Ranperda pihaknya sudah menerima usulan – usulan dari Pemerintah kota Batam.
“Prinsipnya kita di pansus sudah melaksanakan pembahasan dengan tim Pemko terkait usulan pemerintah terkait perubahan retribusi atau pajak,” kata Budi.
Namun, menurut Budi, dari sisi legislasi pihaknya juga wajib untuk mendengarkan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, seperti pengusaha agar nantinya perda yang diberlakukan tersebut ideal.
“Kita harap Perdanya ideal terhadap kepentingan bersama masyarakat kota Batam dalam rangka pemulihan ekonomi pasca Covid-19,” kata Budi.


