BerandaBeritaDPRD Kepri Tolak Kenaikan Harga Gas PGN

DPRD Kepri Tolak Kenaikan Harga Gas PGN

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID — Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau Wahyu Wahyudin menyatakan penolakan tegas terhadap kebijakan Perusahaan Gas Negara (PGN) yang menaikkan harga jual gas kepada PLN Batam sebesar 35 persen. Wahyu menilai kenaikan sepihak tersebut melanggar regulasi dan dikhawatirkan akan memicu efek domino berupa kenaikan tarif listrik yang membebani masyarakat serta industri di wilayah Batam-Bintan.

“Saya secara pribadi menolak kenaikan tersebut. PGN tidak bisa sembarangan menaikkan harga karena ada aturan yang mengatur hal itu,” ujar Wahyu Wahyudin di Batam, Sabtu (7/2/2026). Ia mempertanyakan dasar hukum kenaikan tersebut dan mendesak evaluasi mendalam untuk memastikan apakah kebijakan ini sesuai dengan regulasi pemerintah pusat atau tidak.

Wahyu mencurigai adanya ketidaksinkronan data antara kedua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Ia berencana memanggil pihak PGN pada Selasa mendatang untuk meminta klarifikasi dan bukti faktur serta surat pemberitahuan resmi terkait kenaikan harga gas tersebut. “Kita perlu bukti jelas, apakah benar PGN menaikkan harga atau ini hanya alasan PLN untuk menaikkan tarif listrik kepada masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA:  Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Kapolda dan Pejabat Tinggi Polri

Dampak Biaya Produksi

Sebelumnya, PLN Batam melaporkan adanya kenaikan harga gas sebesar 35 persen yang berdampak pada peningkatan biaya produksi listrik sebesar 5,6 persen. Kondisi ini menyebabkan penambahan beban biaya pembelian gas lebih dari Rp 20 miliar per bulan. Mengingat gas bumi adalah komponen utama pembangkitan di wilayah Batam-Bintan, lonjakan harga ini mengancam kemampuan perusahaan dalam menjaga tarif tetap stabil.

Humas PLN Batam Yoga menjelaskan bahwa kenaikan ini bertolak belakang dengan komitmen Menteri ESDM pada November 2025 yang menjanjikan penurunan harga gas demi keterjangkauan tarif listrik. PLN Batam kini telah melayangkan surat protes dan meminta PGN mematuhi Keputusan Menteri Nomor 282.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang harga gas bumi tertentu bagi penyediaan tenaga listrik.

Tanpa adanya subsidi dari pemerintah pusat, kenaikan operasional bahan bakar gas ini diyakini akan langsung menekan daya saing industri di kawasan perdagangan bebas Batam. Oleh karena itu, DPRD Kepri dan PLN Batam mendesak pemerintah pusat segera membatalkan kenaikan harga tersebut demi menjaga stabilitas ekonomi daerah.

BACA JUGA:  Menhan Tinjau Pembangunan Dermaga Shiplift PT PAL

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

More like this

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...