TERASBATAM.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam. Langkah inisiatif legislatif ini bertujuan memperkuat posisi adat Melayu sebagai identitas inti serta “payung” yang merangkul keberagaman masyarakat di tengah pesatnya industrialisasi di kota tersebut.
Dalam Sidang Paripurna di DPRD Kota Batam, Rabu (7/1/2026), anggota DPRD Batam dari Fraksi Nasdem, Kamaruddin, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan komitmen nyata untuk menjaga agar kebudayaan Melayu tetap relevan dengan perkembangan zaman. LAM diharapkan tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik dan menjaga nilai-nilai sosial.
“LAM harus kembali meneguhkan perannya sebagai orang tua di rumah sendiri dan menjadi Payung Negeri yang merangkul seluruh elemen masyarakat Batam yang multietnis,” ujar Kamaruddin.
DPRD menilai, arus modernisasi dan dominasi sektor industri perdagangan bebas di Batam berpotensi mengikis nilai-nilai budaya lokal. Erosi identitas ini menjadi kekhawatiran utama sehingga diperlukan payung hukum yang kuat untuk menjamin eksistensi adat Melayu.
Ranperda ini disusun melalui proses partisipatif yang panjang, termasuk penyusunan naskah akademik bersama Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) serta konsultasi dengan Kementerian Kebudayaan RI. Melalui Perda ini, nantinya peran LAM akan diperluas, mulai dari penguatan simbol budaya, tata kelola sosial, hingga keterlibatan dalam mediasi konflik sosial, berkaca pada praktik baik yang telah diterapkan di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.
Kehadiran regulasi ini dipandang sejalan dengan visi Batam sebagai Kota Madani yang inovatif dan berkelanjutan. Legislatif berharap pembangunan di Batam tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga berpijak pada kearifan lokal.
“Perda ini bukan hanya tentang adat, tetapi tentang menjaga jati diri Batam agar tetap berakar pada budaya Melayu di tengah kemajuan,” tegas Kamaruddin.
Selanjutnya, DPRD Batam mendorong agar pembahasan bersama pemerintah daerah segera dilakukan agar regulasi ini dapat ditetapkan dan diimplementasikan melalui Peraturan Kepala Daerah sebagai aturan pelaksana.
[kang ajank nurdin]


