TERASBATAM.id – Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada 4 Februari 2025. Rapat ini membahas pelaksanaan program dan anggaran tahun 2025, dengan fokus utama pada efisiensi anggaran dan optimalisasi penyelenggaraan ibadah haji.
Komisi VIII DPR RI menyoroti beberapa poin penting terkait anggaran haji tahun 2025. Mereka menerima penjelasan dari BPJPH mengenai alokasi anggaran sebesar Rp 80 triliun. Selain itu, mereka juga menyoroti anggaran Badan Penyelenggara Haji yang mencapai Rp 176,7 triliun berdasarkan hasil rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama.
Komisi VIII DPR RI mendesak Badan Penyelenggara Haji untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian terkait lainnya terkait penempatan anggaran sebesar Rp 50 miliar untuk perumusan dan penyusunan komponen biaya haji. Mereka juga meminta agar hasil kesimpulan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada tanggal 20 Desember 2024 segera ditindaklanjuti, terutama terkait efisiensi anggaran.
Tak hanya itu, Komisi VIII DPR RI juga meminta Badan Penyelenggara Haji untuk mengusulkan anggaran program yang menjadi tugas pokok dan fungsi Badan Penyelenggara Haji kepada Komisi VIII DPR RI pada tanggal 10 Februari 2025.
Komisi VIII DPR RI juga memberikan beberapa catatan penting terkait efisiensi anggaran, kualitas penyelenggaraan ibadah haji, dan pelaksanaan istithaah haji tahun 1447 H/2026 M. Mereka juga mendesak Kepala Badan Penyelenggara Haji untuk mengoptimalkan alokasi anggaran tahun 2025 dan mewujudkan suksesnya penyelenggaraan ibadah haji.


