TERASBATAM.ID – Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja ke Batam pada Rabu (02/07/2025). Kunjungan ini berfokus utama untuk mendengarkan masukan masyarakat terkait rencana perubahan kedua Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun, di tengah agenda tersebut, Ketua Komisi XIII, Willy Aditia, secara khusus menyoroti masalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjadikan Batam sebagai salah satu pintu masuk utama.
Rombongan Komisi XIII, yang beranggotakan enam orang dan dipimpin oleh politisi Partai Nasdem Willy Aditia, menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi untuk meminimalisir Batam sebagai gerbang masuk TPPO.
“Ini persoalan yang tidak hanya di ujung, ini dari hulu ke hilir, maka kemudian kita harus mengurutnya secara lebih detail,” ujar Willy.
Ia menegaskan bahwa Komisi XIII membutuhkan kerja sama dari semua pihak, termasuk Imigrasi, kepolisian, BP3MI, dan Dinas Ketenagakerjaan. Komisi XIII, yang bermitra dengan Imigrasi, berharap agar pihak Imigrasi dapat memberikan proses yang lebih detail dalam verifikasi dan menutup akses jalur-jalur ilegal.
Willy Aditia menambahkan bahwa setiap pihak harus berbicara sesuai porsinya masing-masing dalam upaya bersama mengatasi persoalan tersebut.
[kang ajank nurdin]


