TERASBATAM.id – Anggota DPR RI Komisi XIII Daerah Pemilihan Riau dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menegaskan bahwa pembangunan dan investasi di Pulau Rempang harus berjalan tanpa menggusur masyarakat setempat. Hak Asasi Manusia (HAM) masyarakat Rempang harus dilindungi oleh Pemerintah.
Ia mencontohkan model pembangunan di Batam, di mana penduduk lokal tetap dapat tinggal di kampung-kampung tua mereka sambil menikmati manfaat ekonomi dari investasi yang masuk.
“Kita tidak mau investasi itu masuk lalu menggusur masyarakatnya. Kita mau pembangunan seperti di Batam, di mana penduduk setempat tetap tinggal di kampung-kampung tua mereka, berdampingan dengan investasi,” ujar Mafirion dalam pernyataannya, Kamis (05/02/2025) disela-sela kunjungannya Lintas Komisi DPR RI di Kantor Imigrasi Batam.
Mafirion juga mengungkapkan bahwa Komisi XIII DPR RI telah meminta Kementerian HAM dan Komisi Nasional (Komnas) HAM untuk mengevaluasi situasi di Rempang sejak tahun 2023 hingga kini. Tujuannya adalah agar masyarakat merasa tenang dan hasil musyawarah dapat melibatkan semua pihak, bukan hanya satu pihak.
“Kita sudah minta Kementerian HAM dan Komnas HAM untuk melakukan evaluasi. Masyarakat harus merasa tenang di tempatnya, dan hasil musyawarah harus melibatkan semua pihak,” tegas salah seorang pendiri Batam TV ini.
Ia juga menekankan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati, namun pemerintah harus memberikan perlindungan kepada masyarakat hingga ada keputusan final.
“Kita minta tidak ada masyarakat yang ditersangkakan. Pemerintah harus memberikan perlindungan dan ketenangan kepada masyarakat,” tambahnya.
Mafirion mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri HAM, Natalius Pigai, untuk meminta Kementerian HAM menjadi penengah dalam kasus Rempang Galang. Ia menegaskan bahwa DPR RI mendukung investasi di mana pun, termasuk di Rempang Galang, namun prosesnya harus dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat.
“Kita mendukung investasi, tetapi harus ada komunikasi yang baik dengan masyarakat. Tidak boleh ada tindakan yang berdampak hukum bagi pemerintah atau siapa pun,” ujarnya.
Sementara itu, Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau (Kepri) Kota Batam mendesak Polresta Barelang untuk mencabut status tersangka terhadap tiga warga Pulau Rempang, yaitu Siti Hawa, Sani Rio, dan Abu Bakar. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan.
Desakan ini disampaikan oleh Ketua Umum LAM Kepri Kota Batam, YM H. Raja Muhamad Amin, dalam pertemuan pengurus pada Sabtu (01/02/2025). Amin menegaskan bahwa LAM Kepri Kota Batam mendukung penuh masyarakat Melayu di Pulau Rempang dan menolak segala bentuk ketidakadilan.
“Kami berharap saudara kami, masyarakat Melayu di Pulau Rempang, tidak lagi menjadi korban,” ujar Amin.
Selain mendesak pencabutan status tersangka, LAM Kepri Kota Batam juga menyampaikan empat sikap lain terkait permasalahan di Pulau Rempang:
1. Mendesak agar Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City ditinjau kembali.
2. Menolak relokasi masyarakat Kampung Tua di Pulau Rempang.
3. Mendesak transparansi pemerintah atas PSN Rempang Eco City.
4. Meminta LAM Provinsi Kepri mengundang anggota DPR RI dan DPD RI daerah pemilihan Kepri untuk menjembatani pertemuan dengan Presiden.
Dengan adanya desakan dari DPR RI dan LAM Kepri, diharapkan pemerintah dapat mengambil langkah-langkah yang lebih bijaksana dalam menangani kasus Rempang, sehingga investasi dapat berjalan tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat setempat.
[kang ajank nurdin]


