BerandaBeritaDPR RI Desak Perlindungan HAM untuk Warga Rempang

DPR RI Desak Perlindungan HAM untuk Warga Rempang

Investasi Jangan Abaikan Masyarakat

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.id – Anggota DPR RI Komisi XIII Daerah Pemilihan Riau dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menegaskan bahwa pembangunan dan investasi di Pulau Rempang harus berjalan tanpa menggusur masyarakat setempat. Hak Asasi Manusia (HAM) masyarakat Rempang harus dilindungi oleh Pemerintah.

Ia mencontohkan model pembangunan di Batam, di mana penduduk lokal tetap dapat tinggal di kampung-kampung tua mereka sambil menikmati manfaat ekonomi dari investasi yang masuk.

“Kita tidak mau investasi itu masuk lalu menggusur masyarakatnya. Kita mau pembangunan seperti di Batam, di mana penduduk setempat tetap tinggal di kampung-kampung tua mereka, berdampingan dengan investasi,” ujar Mafirion dalam pernyataannya, Kamis (05/02/2025) disela-sela kunjungannya Lintas Komisi DPR RI di Kantor Imigrasi Batam.

Mafirion juga mengungkapkan bahwa Komisi XIII DPR RI telah meminta Kementerian HAM dan Komisi Nasional (Komnas) HAM untuk mengevaluasi situasi di Rempang sejak tahun 2023 hingga kini. Tujuannya adalah agar masyarakat merasa tenang dan hasil musyawarah dapat melibatkan semua pihak, bukan hanya satu pihak.

BACA JUGA:  Polresta Barelang Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Tiban Koperasi

“Kita sudah minta Kementerian HAM dan Komnas HAM untuk melakukan evaluasi. Masyarakat harus merasa tenang di tempatnya, dan hasil musyawarah harus melibatkan semua pihak,” tegas salah seorang pendiri Batam TV ini.

Ia juga menekankan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati, namun pemerintah harus memberikan perlindungan kepada masyarakat hingga ada keputusan final.

“Kita minta tidak ada masyarakat yang ditersangkakan. Pemerintah harus memberikan perlindungan dan ketenangan kepada masyarakat,” tambahnya.

Mafirion mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri HAM, Natalius Pigai, untuk meminta Kementerian HAM menjadi penengah dalam kasus Rempang Galang. Ia menegaskan bahwa DPR RI mendukung investasi di mana pun, termasuk di Rempang Galang, namun prosesnya harus dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat.

“Kita mendukung investasi, tetapi harus ada komunikasi yang baik dengan masyarakat. Tidak boleh ada tindakan yang berdampak hukum bagi pemerintah atau siapa pun,” ujarnya.

Sementara itu, Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau (Kepri) Kota Batam mendesak Polresta Barelang untuk mencabut status tersangka terhadap tiga warga Pulau Rempang, yaitu Siti Hawa, Sani Rio, dan Abu Bakar. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan.

BACA JUGA:  Kogabwilhan I Sigap Bantu Air Bersih Warga Dompak

Desakan ini disampaikan oleh Ketua Umum LAM Kepri Kota Batam, YM H. Raja Muhamad Amin, dalam pertemuan pengurus pada Sabtu (01/02/2025). Amin menegaskan bahwa LAM Kepri Kota Batam mendukung penuh masyarakat Melayu di Pulau Rempang dan menolak segala bentuk ketidakadilan.

“Kami berharap saudara kami, masyarakat Melayu di Pulau Rempang, tidak lagi menjadi korban,” ujar Amin.

Selain mendesak pencabutan status tersangka, LAM Kepri Kota Batam juga menyampaikan empat sikap lain terkait permasalahan di Pulau Rempang:
1. Mendesak agar Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City ditinjau kembali.
2. Menolak relokasi masyarakat Kampung Tua di Pulau Rempang.
3. Mendesak transparansi pemerintah atas PSN Rempang Eco City.
4. Meminta LAM Provinsi Kepri mengundang anggota DPR RI dan DPD RI daerah pemilihan Kepri untuk menjembatani pertemuan dengan Presiden.

Dengan adanya desakan dari DPR RI dan LAM Kepri, diharapkan pemerintah dapat mengambil langkah-langkah yang lebih bijaksana dalam menangani kasus Rempang, sehingga investasi dapat berjalan tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat setempat.

BACA JUGA:  Nyanyang Klarifikasi Dugaan Kampanye Terselubung di Bawaslu Batam

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

More like this

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...