TERASBATAM.id: Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR RI dengan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) berlangsung cukup alot yang digelar pada Rabu (06/11/2024) lalu. Para anggota DPR mempertanyakan secara tajam alasan perpanjangan masa jabatan Kepala BP Batam Muhammad Rudi bersama para deputi nya yang dinilai tidak sesuai dengan aturan. Anggota DPR juga menyoroti pengelolaan keuangan BP Batam yang dianggap kurang transparan.
Anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Gerindra Khilmi mengungkapkan keheranannya atas perpanjangan masa jabatan Kepala BP Batam yang seharusnya berakhir pada 23 September 2024 menjadi 5 bulan kedepan.
“Saya tanya lagi ini, urgensinya apa bapak-bapak diperpanjang?” cecarnya kepada Pelaksana Harian Kepala BP Batam Purwiyanto seperti yang dikutip dari rekaman TV Parlemen DPR RI di channel youtube.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Plh. Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto menjelaskan bahwa perpanjangan jabatan dilakukan oleh Ketua Dewan Kawasan dan pihaknya hanya menerima penugasan. Namun, jawaban ini tidak memuaskan para anggota DPR yang menilai masih ada kejanggalan dalam proses perpanjangan tersebut.
“Izin bapak jabatan berakhir tanggal 26 September 2024, ada klausul diperpanjangan satu kali lagi, tetapi yang sesungguhnya yang melaksanakan dewan Kawasan,” kata Pur, panggilan akrabnya meluruskan soal tanggal berakhirnya masa jabatan Kepala BP Batam bersama para deputinya.
Menanggapi jawaban tersebut Khilmi yang berasal dari Daerah Pemilihan Jawa Timur X mencecar lebih keras soal adanya kepentingan dibalik perpanjangan jabatan tersebut.
“Inilah yang begini-begini tidak boleh terjadi, ada kepentingan apa gitu loh?,” tegas Khilmi yang berlatar belakang pengusaha di Jawa Timur.
Ia juga menyoroti bahwa jabatan Kepala BP Batam seharusnya sudah berakhir ketika yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai Walikota Batam.
Khilmi juga menyuarakan kekhawatiran terkait pengelolaan keuangan BP Batam.
“Tiap tahun kita menganggarkan ke BP Batam, kita ini penghasilan BP Batam tidak pernah tahu. Uang itu selalu pertanggungjawabannya kesana, tidak ada,” ujar Khilmi yang juga duduk sebagai Anggota Dewan Penasehat DPP Partai Gerindra.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Pimpinan Rapat Eko Hendro Purnomo dari Fraksi Partai PAN bersama dengan Wakil Ketua Komisi VI Fraksi Gerindra Andre Rosiade, diputuskan bahwa sidang ditunda, dan akan dijadwalkan kembali kehadiran BP Batam bersama dengan Ketua Dewan Pengawas yang merupakan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Sementara itu BP Batam melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait menjelaskan bahwa Kepala BP Batam Muhammad Rudi secara resmi telah mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara, sehubungan dengan jabatannya selaku Walikota Batam ex-officio Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).
Selaku ex-officio Kepala BP Batam, ia telah mengajukan permohonan Izin Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Dewan Kawasan Batam).
Cuti berdasarkan Surat kepada Menko Perekonomian Nomor B-100/KA/RT.00/9/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Izin Cuti di Luar Tanggungan Negara Untuk Melaksanakan Kampanye.
“Sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut, selaku Kepala BP Batam persetujuan untuk melaksanakan Cuti diberikan oleh Menko Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Batam, dan untuk menjalankan tugas dan wewenang selaku Kepala BP Batam dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam.” terang Tuty seperti yang dikutip dari bpbatam.go.id pada 7 November 2024.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi VI Andre Rosiade dalam rapat yang sama juga meminta agar memanggil paksa Sekretaris Kementerian (Sesmenko) Perekonomian Susiwijono Moegiharso. Langkah tegas ini diambil menyusul dugaan berbagai keputusan kontroversial yang diambil Susiwijono selaku Ketua Dewan Pengawas Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Salah satu persoalan utama adalah perpanjangan masa jabatan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. Komisi VI menilai perpanjangan tersebut tidak sesuai aturan karena jabatan Kepala BP Batam melekat dengan jabatan Walikota Batam.
Selain itu, Komisi VI juga mempertanyakan pencabutan moratorium dan penerbitan izin lahan di BP Batam. Wakil Ketua Komisi VI, Andre Rosiade, menduga ada permainan dalam proses tersebut yang menguntungkan pihak tertentu.
“Kami melihat ada indikasi permainan dalam pengelolaan BP Batam,” kata Andre dalam rapat kerja, Rabu (6/11/2024).
“Untuk itu, kami akan memanggil paksa Sesmenko Perekonomian untuk memberikan klarifikasi.”
Komisi VI DPR RI membidangi perdagangan, kawasan perdagangan, dan pengawasan persaingan usaha. Komisi ini berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berdaya saing.
Pimpinan Komisi VI DPR RI berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas: 1 (satu) orang Ketua dan 4 (empat) orang Wakil Ketua. Ketua Komisi VI dijabat oleh Anggia Ermarini dari PDI Perjuangan.
Menariknya, Putera sulung dari Kepala BP Batam Muhammad Rudi, Randi Zulmariadi yang berasal dari Fraksi Nasdem juga duduk di Komisi VI DPR RI.
Walikota Batam Muhammad Rudi dilantik sebagai Ex Officio Kepala BP Batam pada 27 September 2019 oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution bersama dengan Wakil Kepala dan Anggota BP Batam. RDP Komisi VI yang digelar pada 6 November 2024 lalu itu membuka tabir masa jabatan yang ternyata berakhir pada 26 November 2024.


