TERASBATAM.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi VI menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) dapat terwujud tahun ini. Revisi ini akan difokuskan pada penguatan kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar kewenangannya lebih efektif dalam mengawasi persaingan usaha.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Amandemen UU No. 5 Tahun 1999 yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR, Adisatrya Suryo Sulisto. “Pembahasan UU No. 5/1999 kemungkinan akan dimulai setelah 17 Agustus 2025. Namun para pimpinan Komisi VI telah sepakat untuk memperkuat kelembagaan KPPU, agar kewenangannya bisa lebih efektif dalam mengawasi persaingan usaha,” tegas Adi dalam sambutannya di peringatan 25 Tahun KPPU di Jakarta, Senin (09/06/2025).
Adi juga melihat urgensi peningkatan anggaran KPPU. “Saya baru pertama kali melihat langsung Gedung KPPU. Jadi saya akui, memang KPPU membutuhkan anggaran yang lebih banyak,” ujarnya. DPR menilai amandemen ini sangat penting dalam menciptakan iklim investasi yang lebih baik. “Tidak ada ekonomi maju yang tidak memiliki persaingan usaha yang sehat. Karena pelaku usaha diberikan level of playing field atau kesempatan berusaha yang sama. Dengan iklim usaha yang sehat, iklim investasi juga akan membaik, sehingga positif bagi perekonomian nasional,” jelasnya. Komisi VI telah memprioritaskan amandemen UU No. 5/1999 sebagai bagian dari inisiatif DPR yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025, dan tim Panja telah resmi dibentuk bulan lalu.


