TERASBATAM.id – Bea Cukai Batam berhasil menangkap KW, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam upaya penyelundupan 100 telepon genggam bekas merek Apple, di Bandara Internasional Hang Nadim, Kamis (13/03/2025).
KW ditangkap saat hendak berangkat ke Malaysia dengan pesawat Batik Air. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus penyelundupan yang terjadi pada 29 Desember 2024, di mana Bea Cukai Batam menangkap YT dengan barang bukti 100 telepon genggam bekas.
“KW adalah pihak yang memerintahkan YT untuk membawa handphone bekas tersebut,” terang Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Jumat (14/3/2025).
KW sempat buron setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Bea Cukai Batam kemudian berkoordinasi dengan Polresta Barelang dan Imigrasi Bandara Hang Nadim untuk menangkapnya.
Setelah diperiksa sebagai saksi, KW ditetapkan sebagai tersangka. Ia terindikasi melanggar Undang-Undang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
“Penangkapan ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan regulasi dan mencegah pelanggaran kepabeanan,” pungkas Evi.


