BerandaBatam RayaDituduh Menghasut, Orator Demo Rempang di BP Batam Dituntut 6 Bulan Penjara

Dituduh Menghasut, Orator Demo Rempang di BP Batam Dituntut 6 Bulan Penjara

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Di Pengadilan Negeri Batam, Iswandi Alias Bang Long, orator dalam demonstrasi di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Kamis (11/9/2023), dihadapkan pada Pasal Penghasutan dan dihadapi dengan tuntutan hukuman 6 bulan penjara. Sidang tuntutan ini telah beberapa kali ditunda sebelumnya.

Dalam proses siding yang digelar Senin (12/02/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya yang menyatakan bahwa keterangan dari para saksi yang dihadirkan semuanya mendukung dakwaan terhadap terdakwa. Bahkan, saksi yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa, yaitu Anang, Yofie Saputra, Muhamad Yasin, dan Elia, juga mengonfirmasi keterangan tersebut.

Meskipun ada keterangan ahli bahasa Dr. Dwi Santoso dan ahli pidana Dr. Trisno Rahayu yang mendukung terdakwa, analisis mereka hanya berfokus pada kata-kata terdakwa dan tidak menghubungkannya secara langsung dengan tindakan massa yang anarkis. Meski demikian, ahli pidana menyatakan bahwa orasi terdakwa tidak secara langsung menyebabkan tindakan anarkis oleh massa.

Berdasarkan bukti dan kesaksian dalam persidangan, terdakwa terbukti menggunakan pengeras suara untuk mengajak massa dengan kata-kata yang membangkitkan semangat aksi.

BACA JUGA:  Pembongkaran Reklame Dinilai "Ngawur", Amsakar Bantah Tebang Pilih

Jaksa menuntut terdakwa berdasarkan Pasal 160 KUHP karena melakukan tindak pidana penghasutan dalam orasinya, dengan permohonan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahanan.

Setelah mendengarkan tuntutan, ketua majelis hakim David Sitorus memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berkomunikasi dengan penasehat hukumnya, Dobi Martinus Situmorang dan Rama Wicaksono, dan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada Rabu (21/2/2024) mendatang.

Terkait dengan tuntutan tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan bahwa mereka akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya dan masih mempercayai adanya harapan untuk dibebaskan.

Latest articles

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Bayi WNI Kondisi Kritis

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang bayi warga...

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

More like this

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Bayi WNI Kondisi Kritis

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang bayi warga...

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...