BerandaBatam RayaDituduh Menghasut, Orator Demo Rempang di BP Batam Dituntut 6 Bulan Penjara

Dituduh Menghasut, Orator Demo Rempang di BP Batam Dituntut 6 Bulan Penjara

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Di Pengadilan Negeri Batam, Iswandi Alias Bang Long, orator dalam demonstrasi di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Kamis (11/9/2023), dihadapkan pada Pasal Penghasutan dan dihadapi dengan tuntutan hukuman 6 bulan penjara. Sidang tuntutan ini telah beberapa kali ditunda sebelumnya.

Dalam proses siding yang digelar Senin (12/02/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya yang menyatakan bahwa keterangan dari para saksi yang dihadirkan semuanya mendukung dakwaan terhadap terdakwa. Bahkan, saksi yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa, yaitu Anang, Yofie Saputra, Muhamad Yasin, dan Elia, juga mengonfirmasi keterangan tersebut.

Meskipun ada keterangan ahli bahasa Dr. Dwi Santoso dan ahli pidana Dr. Trisno Rahayu yang mendukung terdakwa, analisis mereka hanya berfokus pada kata-kata terdakwa dan tidak menghubungkannya secara langsung dengan tindakan massa yang anarkis. Meski demikian, ahli pidana menyatakan bahwa orasi terdakwa tidak secara langsung menyebabkan tindakan anarkis oleh massa.

Berdasarkan bukti dan kesaksian dalam persidangan, terdakwa terbukti menggunakan pengeras suara untuk mengajak massa dengan kata-kata yang membangkitkan semangat aksi.

BACA JUGA:  Nyanyang Haris: Kenaikan Tarif Listrik Batam Urusan Komisi VII DPR RI

Jaksa menuntut terdakwa berdasarkan Pasal 160 KUHP karena melakukan tindak pidana penghasutan dalam orasinya, dengan permohonan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahanan.

Setelah mendengarkan tuntutan, ketua majelis hakim David Sitorus memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berkomunikasi dengan penasehat hukumnya, Dobi Martinus Situmorang dan Rama Wicaksono, dan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada Rabu (21/2/2024) mendatang.

Terkait dengan tuntutan tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan bahwa mereka akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya dan masih mempercayai adanya harapan untuk dibebaskan.

Latest articles

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

More like this

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...