TERASBATAM.ID – Media daring Batamnews menolak keras somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Suwanda alias Akau Hollywood terkait pemberitaan mengenai perdamaian kasus pengeroyokan DJ Stevie di First Club Batam. Batamnews menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers harus menempuh jalur hak jawab atau hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers, bukan langsung melalui somasi apalagi laporan pidana.
Hal ini disampaikan Pemimpin Redaksi Batamnews, Zuhri Muhammad, didampingi kuasa hukum dari Law Office Filemon Halawa & Partners, serta perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dalam konferensi pers di kantor redaksi Batamnews, Jalan Engku Putri, Batam Center, Selasa (17/06/2025) sore.
Zuhri Muhammad menjelaskan, somasi yang diterima Batamnews terkait judul berita “DJ Stevie Pilih Damai Usai Dikeroyok LC Vietnam di First Club Batam, Disebut Ada Desakan dari Sosok Akau”. Ia menilai, langkah somasi tersebut semestinya didahului dengan penggunaan hak jawab atau hak koreksi oleh pihak yang merasa dirugikan.
“Ini adalah langkah yang semestinya sesuai dengan Undang-Undang Pers, yaitu orang yang merasa dirugikan harusnya menyampaikan hak jawab atau hak koreksi atau klarifikasi. Tapi dalam hal ini, yang dipermasalahkan terkait nama dan di media sosial,” ujar Zuhri.
Ia menambahkan, pemberitaan di akun media sosial yang dikelola oleh perusahaan pers seperti Batamnews merupakan satu kesatuan dan bagian dari produk jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan Dewan Pers/X/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers. “Sehingga tidak bisa serta-merta dilanjutkan kepada tindak pidana atau pelaporan Undang-Undang ITE,” tegas Zuhri.
Balasan Somasi dan Ancaman Pidana Menghalang-halangi Pers
Kuasa hukum Batamnews, Filemon Halawa S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah somasi sebagai bentuk teguran hukum, namun tidak sepakat dengan substansinya, terutama permintaan maaf. “Meminta maaf itu bertentangan dengan kebebasan pers, seolah-olah kalau minta maaf itu adalah kesalahan,” kata Filemon.
Pada hari yang sama, Batamnews melalui kuasa hukumnya telah membalas somasi tersebut, menantang pihak Akau Hollywood untuk menggunakan hak jawab dalam waktu 3×24 jam. “Kami sudah sampaikan, silakan Pak Fadlan atau kliennya Pak Akau, silakan kasih ke kami jawaban, kami tunggu ini 3×24 jam. Artinya kalau tidak ada 3×24 jam, berarti dia tidak menggunakan haknya,” tambah Filemon.
Filemon juga menyoroti ironi somasi yang kerap menimpa jurnalis. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan. Filemon bahkan mengutip Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
“Somasi-somasi ini juga sangat riskan di pekerjaan teman-teman di lapangan. Sikit-sikit somasi, sikit-sikit somasi. Ini memacu adrenalin kita untuk berpikir apakah somasi ini bentuk daripada soft untuk menekan pers atau seperti apa,” ujar Filemon.
Tembusan ke Lembaga Terkait
Sebagai langkah antisipasi dan pembelaan hukum ke depan, surat balasan somasi Batamnews juga ditembuskan ke berbagai pihak, termasuk Dewan Pers di Jakarta, Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains Teknologi Republik Indonesia, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII Riau Kepri di Pekanbaru, Ketua Umum AJI di Jakarta, dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri. Tembusan ke Polda Kepri dilakukan karena pihak penyomasi juga menembuskan suratnya ke kepolisian.
“Harapan kita ke depan, karena Undang-Undang Pers jelas hukumnya, mari kita melihat pasal demi pasalnya. Oleh karena itu, harapan kami ke depan supaya pers tetap berjuang demi keadilan dan berdasarkan hukum,” tutup Filemon Halawa.
Pemimpin Redaksi Batamnews, Zuhri Muhammad, sendiri dikenal memiliki rekam jejak panjang di dunia jurnalistik di Batam. Ia merupakan mantan atasan Filemon Halawa di Harian Tribun Batam, serta pernah menjabat Ketua AJI Kota Batam dan penguji di AJI.
[kang ajank nurdin]


