TERASBATAM.ID— Dinas Perhubungan Kota Batam menegaskan bahwa aktivitas perparkiran di kawasan K-Square, area buffer zone Jalan Sudirman, Batam Kota, hingga kini tidak memiliki izin resmi. Pihak pengelola kawasan tersebut diketahui belum pernah mengajukan permohonan izin ataupun melakukan koordinasi administratif dengan otoritas terkait.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam Leo Putra menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh personel di lapangan, praktik pemungutan parkir di lokasi tersebut berjalan tanpa landasan hukum perparkiran yang sah. Hingga saat ini, Dishub belum menerima dokumen apa pun terkait rencana pengelolaan parkir dari pihak pengelola K-Square.
“Secara perparkiran mereka belum ada mengajukan apa-apa ke kita. Laporan dari anggota di lapangan juga mengonfirmasi bahwa tidak ada pengurusan administrasi atau izin yang semestinya dilakukan,” ujar Leo di Batam, Senin (9/2/2026).
Dishub Batam berencana melakukan pengecekan ulang ke lokasi untuk memastikan status penggunaan lahan yang dijadikan area parkir tersebut. Meskipun demikian, Leo menekankan bahwa wewenang instansinya terbatas pada aspek perizinan parkir, sementara mengenai status kepemilikan lahan atau penggunaan area buffer zone, pihaknya masih harus berkoordinasi dengan instansi lain seperti BP Batam.
Pemerintah Kota Batam mengingatkan bahwa setiap aktivitas perparkiran wajib mengikuti regulasi yang berlaku guna menjamin ketertiban dan transparansi pendapatan daerah dari sektor retribusi. Pengawasan dari masyarakat dan media dinilai krusial untuk membantu pemerintah dalam menertibkan praktik parkir liar yang berpotensi merugikan daerah.
[kang ajank nurdin]


