TERASBATAM.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (16/3/2026). Meski rapat paripurna molor satu jam dari jadwal, keputusan penting ini menjamin layanan kependudukan di Batam bakal gratis dan berbasis digital.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Adminduk, Muhammad Fadhli, dalam laporannya menegaskan bahwa regulasi ini menjadi fondasi baru bagi Pemerintah Kota Batam dalam meningkatkan kualitas layanan publik.
“Ranperda ini disusun untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan tertib, cepat, dan mudah diakses masyarakat,” ujarnya dalam sidang yang baru dimulai pukul 11.00 WIB tersebut.
Dalam Perda ini ditegaskan, seluruh layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tidak dipungut biaya alias gratis. Layanan yang dijamin gratis meliputi pencatatan biodata, penerbitan Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), hingga berbagai surat keterangan kependudukan.
Tak hanya warga tetap, Perda ini juga mengatur pendataan penduduk rentan administrasi serta penduduk nonpermanen yang tinggal sementara di Batam, seperti mereka yang menumpang, indekos, atau belum memiliki rumah tetap. Mereka diwajibkan mendaftarkan diri sesuai ketentuan.
Pada aspek pencatatan sipil, cakupannya meluas, mulai dari kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, perubahan nama, hingga pembetulan akta. Setiap penduduk pun diwajibkan melaporkan setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya.
Sesuai dengan semangat digitalisasi, Perda ini juga mendorong pelayanan dokumen dilakukan secara daring melalui sistem informasi elektronik. Pemerintah daerah juga akan menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai versi digital dari KTP-el.
Untuk memastikan layanan berjalan optimal, regulasi ini memperkuat koordinasi lintas sektor antara Dinas Kependudukan dengan instansi lain seperti Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, serta pengadilan negeri dan agama. Masyarakat juga diberikan ruang untuk menyampaikan pengaduan jika menemukan layanan yang tidak sesuai.
Dengan disahkannya Perda ini, DPRD Batam berharap pelayanan administrasi kependudukan di kota tersebut semakin modern, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
[kang ajank nurdin]


