BerandaBatam RayaDisahkan! Urus KTP di Batam Gratis dan Bisa Online

Disahkan! Urus KTP di Batam Gratis dan Bisa Online

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (16/3/2026). Meski rapat paripurna molor satu jam dari jadwal, keputusan penting ini menjamin layanan kependudukan di Batam bakal gratis dan berbasis digital.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Adminduk, Muhammad Fadhli, dalam laporannya menegaskan bahwa regulasi ini menjadi fondasi baru bagi Pemerintah Kota Batam dalam meningkatkan kualitas layanan publik.

“Ranperda ini disusun untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan tertib, cepat, dan mudah diakses masyarakat,” ujarnya dalam sidang yang baru dimulai pukul 11.00 WIB tersebut.

Dalam Perda ini ditegaskan, seluruh layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tidak dipungut biaya alias gratis. Layanan yang dijamin gratis meliputi pencatatan biodata, penerbitan Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), hingga berbagai surat keterangan kependudukan.

Tak hanya warga tetap, Perda ini juga mengatur pendataan penduduk rentan administrasi serta penduduk nonpermanen yang tinggal sementara di Batam, seperti mereka yang menumpang, indekos, atau belum memiliki rumah tetap. Mereka diwajibkan mendaftarkan diri sesuai ketentuan.

BACA JUGA:  Tiga KRI Akan Ikuti Imdex Asia 2023 di Singapura

Pada aspek pencatatan sipil, cakupannya meluas, mulai dari kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, perubahan nama, hingga pembetulan akta. Setiap penduduk pun diwajibkan melaporkan setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya.

Sesuai dengan semangat digitalisasi, Perda ini juga mendorong pelayanan dokumen dilakukan secara daring melalui sistem informasi elektronik. Pemerintah daerah juga akan menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai versi digital dari KTP-el.

Untuk memastikan layanan berjalan optimal, regulasi ini memperkuat koordinasi lintas sektor antara Dinas Kependudukan dengan instansi lain seperti Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, serta pengadilan negeri dan agama. Masyarakat juga diberikan ruang untuk menyampaikan pengaduan jika menemukan layanan yang tidak sesuai.

Dengan disahkannya Perda ini, DPRD Batam berharap pelayanan administrasi kependudukan di kota tersebut semakin modern, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

[kang ajank nurdin]

Latest articles

AS Jual Rp 270 Triliun Alutsista ke Timur Tengah

TERASBATAM.ID — Pemerintah Amerika Serikat bergerak cepat memperkuat pertahanan udara sekutu-sekutunya di Timur Tengah....

Kelakar Sarkasme Trump di Depan PM Jepang

TERASBATAM.ID – Sebuah kelakar bernada sarkasme mewarnai pertemuan tingkat tinggi antara Presiden Amerika Serikat...

Batam Gelar Pawai Takbir Idul Fitri 1447 H

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam kembali menyelenggarakan pawai takbir untuk menyemarakkan malam Idul Fitri...

Ritual Ogoh-Ogoh di Batam: 25 Personel Polisi Berjaga

TERASBATAM.ID — Ratusan umat Hindu di Batam menggelar pawai ogoh-ogoh dalam rangkaian Tawur Agung...

More like this

AS Jual Rp 270 Triliun Alutsista ke Timur Tengah

TERASBATAM.ID — Pemerintah Amerika Serikat bergerak cepat memperkuat pertahanan udara sekutu-sekutunya di Timur Tengah....

Kelakar Sarkasme Trump di Depan PM Jepang

TERASBATAM.ID – Sebuah kelakar bernada sarkasme mewarnai pertemuan tingkat tinggi antara Presiden Amerika Serikat...

Batam Gelar Pawai Takbir Idul Fitri 1447 H

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam kembali menyelenggarakan pawai takbir untuk menyemarakkan malam Idul Fitri...