TERASBATAM.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyelidiki dugaan praktik diskriminasi dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero) senilai Rp 3,6 triliun. Dugaan pelanggaran ini muncul karena Pertamina melakukan penunjukan langsung penyedia, alih-alih membuka tender.
Penyelidikan KPPU, yang diumumkan pada Sabtu (05/07/2025) merujuk pada indikasi adanya praktik diskriminasi dalam memilih metode pengadaan penyedia terkait proyek digitalisasi 5.518 SPBU Pertamina di seluruh Indonesia. Proyek ini bertujuan utama untuk memantau distribusi dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya solar subsidi.
KPPU menemukan bahwa Pertamina menunjuk langsung salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan alasan sinergi BUMN, tanpa mempertimbangkan pelaku usaha lain yang memiliki potensi dan kemampuan melaksanakan proyek sebesar ini.
“KPPU menilai tindakan penunjukan langsung tersebut berpotensi mengarah pada praktik diskriminasi yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” jelas KPPU dalam keterangannya. KPPU bahkan mencontohkan kasus serupa yang pernah melibatkan Pertamina dalam penunjukan langsung proyek pembuatan logo pada tahun 2006.
Menurut KPPU, proyek digitalisasi ini memiliki nilai yang cukup besar dan terkait langsung dengan pengeluaran negara untuk BBM bersubsidi. Oleh karena itu, seharusnya Pertamina membuka kesempatan kepada seluruh pelaku usaha di Indonesia untuk berkompetisi, guna mendapatkan penawaran harga dan kualitas terbaik. Hal ini juga sejalan dengan rekomendasi KPPU agar pemerintah meninjau ulang kebijakan sinergi BUMN yang berpotensi menimbulkan inefisiensi dan hambatan usaha.
KPPU mengusulkan alternatif pengadaan berbasis wilayah dengan mekanisme tender terbuka sebagai solusi untuk mengukur kinerja dan efisiensi, serta menjaga kompetisi usaha. Fakta bahwa ada pelaku usaha lain yang menyatakan kesediaan untuk proyek serupa namun tidak diberi ruang berkompetisi, menunjukkan adanya dugaan praktik diskriminasi. Praktik ini mengarah pada pelanggaran Pasal 19 huruf d UU No. 5/1999.
Merespons bukti awal tersebut, KPPU memutuskan untuk memulai penyelidikan resmi atas dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d UU No. 5/1999. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPPU untuk menjaga iklim persaingan yang sehat, transparan, dan akuntabel, terutama dalam proyek-proyek strategis nasional yang melibatkan dana publik dalam skala besar.


